Isu Terkini

Hakim Nilai Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Beri Keadilan untuk Korban

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memutus vonis untuk terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan menyebut vonis penjara seumur hidup sudah memberi keadilan bagi korban dan masyarakat.

Hal itu menjadi salah satu alasan mengapa Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati seperti yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU).

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) dikutip dari Antara.

Cukup hukuman seumur hidup: Hakim menilai hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Seperti diketahui, para korban mengalami trauma sangat besar terhadap Wirawan akibat tindakan bejatnya itu.

“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” ucap hakim.

Tolak hukuman mati: Hakim juga menegaskan pemberian hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusi (HAM).

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” ucap hakim.

Terbukti bersalah: Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan. Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan mati dari jaksa, yang juga sempat menuntut Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri kimia.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Herry dinyatakan bersalah atas perbuatannya sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga:

Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Ganti Rugi Korban, Restitusi Dibebankan ke Negara

Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Hakim Nilai Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan Sudah Beri Keadilan untuk Korban