Isu Terkini

Menag Sebut Fatwa Saudi: Haji Nonprosedural Ibadahnya Tidak Sah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Mekkah, Kabah, Haji, Umrah/Pixabay

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan mereka yang melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Kerajaan Arab Saudi.

“Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan, siapa pun jamaah haji yang akan menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadahnya tidak dianggap sah,” kata Yaqut seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa (30/4/2024), dilansir dari ANTARA.

Yaqut menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan sebagai tindakan tegas Pemerintah Kerajaan Arab Saudi untuk menertibkan mereka yang menyalahgunakan visa, di luar ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, dalam pelaksanaan ibadah haji hanya berlaku dua visa, yakni visa haji dan mujammalah. Sementara visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal (pekerja) tidak bisa digunakan untuk berhaji.

Maka dari itu, ia meminta masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur dengan tawaran-tawaran dapat berhaji tanpa melalui antrean yang beredar di media sosial.

Sebelumnya di media sosial ditemukan seseorang yang mengklaim dapat memberangkatkan haji tanpa antrean lewat visa ziarah maupun ummal. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Kemudian di samping itu, rata-rata daftar tunggu calon jamaah haji reguler Indonesia lebih dari 20 tahun.

“Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana,” katanya.

Senada dengan Yaqut, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah mengatakan akan memberikan sanksi bagi mereka yang memaksakan beribadah haji secara non prosedural.

“Jika terbukti ibadah haji atau datang ke sana tidak prosedural itu tidak akan dibiarkan, akan mendapatkan sanksi,” kata Tawfiq.

Menurut dia, fatwa larangan berhaji secara nonprosedural dikeluarkan Majelis Ulama Arab Saudi. Jamaah yang nonprosedural juga tidak akan terjamin keselamatannya.

“Kami melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk memastikan bahwa yang mempromosikan pelaksanaan haji dengan visa yang tidak prosedural, semua itu adalah tidak benar, ” katanya.

Share: Menag Sebut Fatwa Saudi: Haji Nonprosedural Ibadahnya Tidak Sah