Isu Terkini

Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/YouTube/PN Bandung

Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati divonis penjara seumur hidup dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022). Hakim menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia yang sempat dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terbukti bersalah: Majelis hakim berpendapat tidak ada unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Herry Wirawan atas apa yang dilakukannya serta dampak yang timbul dan dialami oleh para anak korban.

Herry dinyatakan bersalah karena telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan. Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kejahatan serius: Hakim pun berpendapat yang sama dengan jaksa bahwa perbuatan Herry itu merupakan kejahatan yang sangat serius, namun tidak dapat mengabulkan tuntutan hukuman mati seperti yang dituntut JPU.

“Tuntutan jaksa terhadap terdakwa tidak dapat dikabulkan. Fakta perbuatan yang dilakukan perbuatan terdakwa 8 diantaranya hamil menyebabkan kejahatan seksual itu merupakan serius crime,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi,

Bertentangan dengan HAM: Hakim berpendapat hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain itu Herry Wirawan juga mengungkapkan bahwa dirinya menyesal atas kesalahannya.

“Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Pada pokoknya terdakwa menyesal atas kesalahan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Kebiri kimia tidak memungkinkan: Hakim juga menolak tuntutan kebiri kimia untuk pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas itu. Menurut hakim, kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini sesuai Pasal 67 KUHP yang menyebut jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup. Berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Akui perbuatan bejatnya: Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry juga tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Dengan demikian majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Baca Juga:

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Herry Wirawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan