Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam kasus pencabulan terhadap belasan santriwatinya.
Vonis Herry Wirawan: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati.
Herry dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman mati serta kebiri kimia.
Kasus Herry Wirawan: Herry Wirawan diproses hukuma karena melakukan tindakan asusila kepada 12 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas miliknya, hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Tuntutan jaksa: Di sidang sebelumnya, Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati terkait kasus pencabulan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat. Jaksa juga menuntut Herry diberi hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022).
Tuntutan ketiga, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda kepada Herry Wirawan sebesar Rp500 juta. Jaksa pun meminta agar hakim mewajibkan terdakwa membayar biaya restitusi kepada seluruh korban dengan nominal Rp330 juta.
Sempat Minta Keringanan: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengungkapkan bahwa Herry meminta keringanan hukuman.
“Terdakwa meminta kepada majelis untuk diringankan hukumannya, lalu meminta supaya mendapat kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” kata Rika. (alg)
Baca juga:
Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Cabuli Santri
Pemerintah Dukung Penuh Herry Wirawan Dihukum Mati
Alasan Ingin Besarkan Anak, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman