Isu Terkini

Alasan Ingin Besarkan Anak, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat

Terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santri di Jawa Barat, Herry Wirawan meminta keringanan hukuman pada duplik atau jawaban tergugat yang dibacakan pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Kamis (3/2/2022).

Kesempatan membesarkan anak: Usai sidang yang digelar secara tertutup itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani mengungkap Herry tetap pada pembelaan yang sama seperti sebelumnya, yakni meminta keringanan hukuman.

“Terdakwa meminta kepada majelis untuk diringankan hukumannya, lalu meminta supaya mendapat kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,” kata Rika.

Diketahui, akibat perbuatan bejatnya terhadap belasan santri yang berusia di bawah umur itu, beberapa santri telah melahirkan anak dari Herry dan beberapa tengah mengandung.

Diputus 15 Februari: Rika mengatakan persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022. Sementara kuasa hukum Herry, Ira Mambo enggan mengungkap duplik yang disampaikan Herry dalam persidangan.

“Intinya kami sudah menjawab seluruh replik jaksa. Karena duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan, saya tidak bisa mengatakan secara spesifik,” ucap Ira.

Dituntut hukuman mati dan kebiri: Vonis untuk terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan telah dibacakan pada 11 Januari lalu.

Pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas itu dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa menuntut Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan, sebagai pertanggungjawaban atas tindakan pencabulan yang dilakukannya.

Aset Disita dan Dilelang: Tuntutan lainnya, aset terdakwa disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Terkait tuntutan jaksa yang tergolong berat, Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana menilai aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, para korban juga mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

Baca Juga:

Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kasus Cabuli Santri

Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Tuntut Aset Herry Wirawan Disita dan Dilelang

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Share: Alasan Ingin Besarkan Anak, Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman