General

Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju dengan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan, pemerkosa 13 orang santri di Jawa Barat.

Pernyataan Komnas HAM ini diutarakan bukan karena untuk melindungi pelaku.

“Komnas HAM setuju pelaku dihukum berat, tetapi bukan berarti harus hukuman mati,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat dihubungi di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Tolak kebiri: Selain menolak hukuman mati, Komnas HAM secara tegas juga menolak Herry Wirawan dijatuhi hukuman kebiri kimia. Pasalnya, menurut Komnas HAM hukuman kebiri kimia bagi pelaku sama sekali tidak manusiawi, sehingga perlu opsi hukuman lain.

Bisa seumur hidup: Menurut Komnas HAM, aparat penegak hukum bisa saja menjatuhi hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry Wirawan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketimbang menjatuhkan hukuman mati.

Walau begitu, Beka menegaskan Komnas HAM mengecam keras kejahatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Hak untuk hidup: Pernyataan Komnas HAM yang menolak hukuman mati merujuk kepada hak hidup yang merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling mendasar. Sebagai hak dasar, hak untuk hidup tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun.

Sekadar informasi, Komnas HAM menolak hukuman mati tidak hanya bagi Herry Wirawan saja, tetapi juga terhadap kasus-kasus kejahatan lainnya misal narkotika, korupsi hingga kasus tindak pidana terorisme.

“Jadi, karena alasan itulah Komnas HAM menentang hukuman mati,” ujar Beka Ulung.

Tuntutan untuk HW: Sekadar informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022) menuntut pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas, Herry Wirawan hukuman mati.

Tak hanya itu, HW juga dituntut hukuman kebiri kimia sebagai efek jera. Herry Wirawan juga didenda Rp500 juta subsider satu tahun penjara, serta dituntut membayar restitusi sebesar Rp331 juta untuk para korban. Tuntutan jaksa lainnya ialah agar aset terdakwa disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban.

Terkait tuntutan jaksa yang tergolong berat, Asep mengungkap aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Tak hanya itu, para korban juga mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

Baca Juga:

Selain Hukuman Mati dan Kebiri, Jaksa Tuntut Aset Herry Wirawan Disita dan Dilelang

Pemerintah Dukung Penuh Herry Wirawan Dihukum Mati

Korban Minta Hakim Hukum Mati Herry Wirawan Seperti Tuntutan Jaksa

Share: Komnas HAM Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan