Isu Terkini

Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Ganti Rugi Korban, Restitusi Dibebankan ke Negara

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Novrian Arbi

Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan dibebaskan dari biaya restitusi atau ganti rugi terhadap para korban. Sebaliknya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan biaya restitusi sebesar Rp331 juta dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Alasan tidak dibebani: Majelis hakim menilai Herry Wirawan tidak bisa dibebani hukuman membayar restitusi, setelah dirinya divonis hukuman seumur hidup. Berdasarkan Pasal 67 KUHP, terpidana mati atau terpidana seumur hidup tidak dapat dijatuhkan pidana lain.

“Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Jadi tugas negara: Majelis hakim mengatakan undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut. Hakim memutuskan restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara, dalam hal ini ialah KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

“Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA. Apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya,” ucap hakim.

Gugurkan tuntutan jaksa: Dalam persidangan tuntutan, salah satu poin yang dituntut jaksa penuntut umum ialah restitusi sebesar Rp331 juta. Angka ganti rugi tersebut merupakan perhitungan dari keluarga para korban beserta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jaksa juga sempat menuntut aset-aset yang dimiliki terdakwa untuk disita dan dilelang, untuk membiayai hidup para korban dan anak-anaknya. Diketahui, korban pemerkosaan Herry Wirawan yang masih di bawah umur ini sebagian juga sudah melahirkan anak hasil perbuatan bejat dari pemilik pondok pesantren Tahfiz Al-Ikhlas itu.

Dinyatakan bersalah: Dalam sidan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022), Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim. Vonis ini juga tidak seperti yang dituntut jaksa, yang menuntuk Herry Wirawan hukuman mati dan kebiri kimia.

Baca Juga:

Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Ganti Rugi Korban, Restitusi Dibebankan ke Negara