Isu Terkini

Tugas-Tugas Besar untuk Kapolri Baru

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Foto: Divisi Humas Polri

Presiden RI Joko Widodo mengusulkan nama Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR RI, Rabu (13/1/21). Ia akan menggantikan Jenderal Idham Azis yang telah menjabat sejak 1 November 2019 dan bakal pensiun pada 1 Februari 2021 mendatang.

Hari ini, Senin (18/1/2021), Komisi III DPR dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilakukan secara tertutup terkait calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Perpindahan lencana tertinggi Polri itu bukannya tanpa beban. Komjen Sigit akan mewarisi sejumlah tantangan besar, mulai dari merombak citra Polri, melawan impunitas, hingga mengevaluasi pelaksanaan ketertiban protokol kesehatan selama pandemi COVID-19 yang melibatkan jajarannya.

Adapun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti enam catatan permasalahan Polri dalam menegakkan hukum di Indonesia selama tahun 2019-2020.

  1. Saat menangani pelaporan dugaan tindak pidana penodaan agama. Dalam memproses kasus ini sering kali muncul ketidakjelasan perkara.
  2. Masalah keterlibatan Polri dalam konflik lahan dan perampasan tanah. Polri sering kali menjadi salah satu aktor dominan dalam kasus ini untuk melindungi salah satu yang memiliki kepentingan terkait lahan. Dalam konflik lahan di masa pandemi COVID-19 menunjukkan polisi terlibat dalam lebih dari 75 persen konflik lahan.”
  3. Polri dianggap jadi bagian dalam tanda-tanda otoritarianisme pemerintah. Ada beberapa indikator terkait ini yang telah dilakukan oleh Polri, seperti membatasi penyampaian pendapat di muka umum, penggunaan pasal makar secara sembarangan dan mengembalikan dwi fungsi aparat keamanan.
  4. Tingginya kasus penyiksaan. YLBHI mencatat pada 2019 terdapat 1.847 korban dari 160 kasus mendapatkan pelanggaran fair trial dan sekitar 57 persennya melibatkan aparat kepolisian.
  5. Penyelidikan dan penyidikan Polri penuh pelanggaran. Dalam berbagai kasus yang YLBHI dampingi, mereka menemukan berbagai catatan seperti SPDP yang terbit lebih dulu dibanding laporan tindak pidana, penahanan tanpa BAP, dan tidak diberi akses ke pendamping hukum.
  6. Polri bersandiwara dalam penanganan kasus penyerangan Novel Baswedan. YLBHI menuding Polri sejak awal telah mengetahui serangan, namun tidak melakukan pencegahan. Dalam penyidikan, Polri disebut terindikasi mengaburkan penindakan atas serangan dan mengarahkan kasus ini menjadi kasus individu yang didasari motif dendam pribadi.

Selain itu, ada pula kasus pelanggaran privasi dan hak kebebasan berpendapat yang melibatkan pihak kepolisian dalam penangkapan dan perekayasaan kasus aktivis Ravio Patra. Dalam proses penyidikannya juga ditemukan pelanggaran berupa intimidasi.

Terungkap juga bahwa aparat melakukan pemukulan dan penangkapan kepada beberapa jurnalis pada saat meliput aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10/20) sebagaimana dihimpun oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.

Meski begitu, pihak Polri mencatat sebuah langkah yang dinilai baik oleh sejumlah ahli. Hal ini terkait pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) pada 30 Desember 2020 lalu.

Pakar Hukum dan Pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji mengatakan tindakan tegas terhadap pelanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam berbagai keadaan dan kondisi yang membahayakan kehidupan bernegara, termasuk kelompok ekstrem radikal memang seharusnya dilakukan–sesuai prinsip negara hukum.

“Maka, penegakan hukum menjadi prioritas terhadap siapa pun yang mengganggu stabilitas keamanan. Kolaborasi TNI-Polri memberi legitimasi bagi penanggulangan gangguan kamtibmas,” kata Indriyanto kepada Antara

Oleh karenanya, jika jadi dilantik sebagai Kapolri nanti, Sigit akan memikul tugas-tugas yang harus segera diselesaikan karena terkait dengan kondisi negara terkini. Dan juga memastikan negara tidak jatuh di bawah narasi kelompok intoleran.

Direktur Eksekutif Sudut Demokrasi Riset dan Analisis (SUDRA) Fadhli Harahab yang meyakini Sigit akan lolos fit and proper test. Namun, setelah itu tugas menanti. Dia mengatakan, pembubaran ormas HTI dan Front PembeIa Islam (FPI), bukan serta merta akan mengubur gerakan anggotanya.

“Pascapembubaran itu justru pemerintah harus lebih waspada karena gerakannya tidak lagi terdeteksi dalam wadah ormas,” kata Fadhli kepada JPNN.com.

Pengamat politik asal UIN Jakarta itu menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Kapolri juga harus memastikan lembaganya mampu bersinergi dalam hal memerangi korupsi yang sudah menggerogoti keuangan negara.

Selain itu, segudang isu seperti terorisme, radikalisme, dan penyalahgunaan narkoba juga harus menjadi perhatian serius mantan ajudan Presiden Jokowi tersebut.

“Terakhir, reformasi internal kepolisian. Kapolri baru harus memastikan institusi kepolisian lebih profesional, mengedepankan tindakan humanis, dan lebih modern,” kata Fadhli.

Share: Tugas-Tugas Besar untuk Kapolri Baru