Hukum

Istri Dokter TNI Tersangka Pelanggar UU ITE Ajukan Praperadilan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Saul Bucio/Ilustrasi Peradilan/Pengadilan

Istri dokter TNI pada satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, Anandira Puspita (34) mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar atas penetapan dirinya sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengajuan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali oleh kuasa hukum AP, yakni Agustinus Nahak dan kawan-kawan dengan termohon Kapolresta Denpasar, Kamis (18/4/2024).

“Kami melihat perkara tersebut sangat tendensius dalam perkara penangkapan dan penahanan. Yang kedua sangat dipaksakan, sehingga memang layak untuk dibatalkan oleh praperadilan,” kata Agustinus, seperti dikutip dari ANTARA.

Menurut Agustinus, penetapan kliennya AP sebagai tersangka dipaksakan dan tidak tepat karena tidak ditemukan perbuatan dari AP tentang materi unggahan atau postingan terkait permasalahan rumah tangganya dengan Lettu Agam serta menyeret nama AB dalam perkara tersebut.

Selain itu, tidak ada bukti yang kuat mengenai peran AP dalam mengunggah kehancuran rumah tangganya di sebuah akun Instagram @ayoberanilaporkan6 karena akun tersebut milik Hari Soeslistya Adi (38).

Karena itu, tindakan hukum yang dilakukan oleh Polresta Denpasar tidak harus terburu-buru dan mengedepankan sisi humanisme mengingat Anandira Puspita masih harus memperhatikan anaknya yang masih balita.

“Penangkapan itu menurut kami sangat tendensius karena kasus ini kan bukan extraordinary crime, sehingga harusnya polisi selalu mengedepankan sistem humanisnya,” kata Agustinus, dikutip dari ANTARA.

Agustinus melihat banyak kejanggalan dalam proses penetapan tersangka hingga proses penahanan meskipun beberapa waktu kemudian kliennya dibebaskan karena ada tekanan dari publik. Sehingga, kata Agustinus, sudah sewajarnya menggunakan mekanisme berdasarkan ruang yang diberikan oleh Undang-Undang untuk melakukan perlawanan hukum terkait penetapan tersangka yang harus dibatalkan oleh pengadilan.

Kemudian, hal yang mendasar lainnya yang perlu dilakukan terhadap Anandira Puspita pada awal kasus ini adalah menyediakan ruang mediasi.

“Saya sampaikan tidak ada hoaks di sini, barang bukti sudah lengkap, harusnya kasus seperti ini diberikan ruang mediasi, karena ini kan kasus ITE, bukan kasus perampokan, teroris atau korupsi, katanya sudah pernah ada surat untuk mediasi, itu hoaks tidak ada sama sekali sampai saat ini,” kata dia.

Anandira Puspita (AP) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Kota Denpasar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penyidik menjerat AP menggunakan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penersangkaan terhadap AP terjadi lantaran dia menyebarkan informasi pribadi suaminya, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, yang dituding berselingkuh. Sejumlah data pribadi ini lantas diunggah oleh seorang admininistrator akun media sosial.

Share: Istri Dokter TNI Tersangka Pelanggar UU ITE Ajukan Praperadilan