Isu Terkini

Ravio Patra Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya: Saya Merasa Diculik

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Aktivis Ravio Patra ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 22 April lalu. Ravio dan kuasa hukumnya mengatakan pihak kepolisian menolak untuk menunjukkan surat penangkapan pada malam ketika Ravio ditangkap di sekitar wilayah tempat tinggalnya. Barang-barang pribadinya seperti ponsel dan laptop disita tanpa ada berita acara penyitaan. Begitu pula kamar kosnya yang digeledah paksa tanpa polisi menunjukkan surat izin dari pengadilan negeri setempat. Dengan kata lain, bagi mereka, penangkapan ini janggal dan tidak sesuai prosedur.

Pada 3 Juni, tim kuasa hukum Ravio Patra mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus apakah penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian sah atau tidak.

Kuasa hukum Ravio dari LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan mekanisme praperadilan adalah langkah yang biasa ditempuh untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa yang dilakukan oleh penegakan hukum. “Dalam kasus Ravio, ada tiga objek praperadilan yang diajukan: sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian. Pengajuan ini sudah kami submit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Juni lalu,” ujar Oky dalam konferensi pers yang dilakukan oleh LBH Jakarta (4/6).

Oky juga menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang. Hak tersebut telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.”

Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah disahkan oleh Indonesia lewat UU No. 12 Tahun 2005 juga menyebutkan bahwa tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah dan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh hukum.

“Indonesia sendiri adalah negara hukum—diperintah oleh hukum, bukan oleh orang. Nggak bisa seseorang itu ujug-ujug ditangkap tanpa diperlihatkan adanya surat tugas ataupun surat perintah penangkapan. Praperadilan itu hadir untuk melindungi hak individu setiap orang,” lanjut Oky.

Kronologi Penangkapan Ravio

Menjelang penangkapan Ravio Patra, aplikasi WhatsApp dirinya diretas. Pihak yang meretas itu kemudian mengirimkan pesan bernada provokatif yang menyerukan ajakan penjarahan toko di seluruh Indonesia. Pesan tersebut tidak dikirimkan ke nomor-nomor yang ada di daftar kontak ponsel Ravio, melainkan nomor-nomor asing yang beberapa di antaranya mengaku sebagai aktivis dan relawan Presiden Joko Widodo.

“Karena isi pesan yang dikirimkan seperti itu, kami merasa akan ada upaya penjebakan. Kemudian ada laporan dari penjaga kos bahwa ada orang asing yang cari-cari saya. Karena merasa ada ancaman saya pun memutuskan untuk mengungsi,” ungkap Ravio dalam konferensi pers.

Ravio ditangkap ketika ia sedang hendak mengungsi ke rumah aman dari kosnya—sekitar 9 malam. Pada saat itu juga, dirinya disergap oleh sekelompok laki-laki yang tak mengenakan seragam. “Mereka bertanya apakah betul saya Ravio. Saya dipaksa buka masker, buka kacamata. Nggak satu pun memberikan identitas. Saya tanya identitasnya mana, buktinya mana. Mereka mengaku polisi, maka saya minta identitas, surat tugas surat penangkapan. Nggak satupun diberikan ke saya,” lanjut Ravio.

Ravio membacakan beberapa pasal KUHAP terkait penangkapan, tetapi malah diminta diam dan dibilang, “jangan sok pintar.” Seorang polisi kemudian mengeluarkan senjata api dan menunjukkannya ke Ravio—membuat dirinya mau tidak mau masuk ke dalam mobil polisi. Sepanjang perjalanan, ransel dan ponselnya langsung diambil. “Saya dipaksa kasih password, akses segala macam. Tas saya dibongkar habis, dompet saya diperiksa, tas diperiksa. Saya ditanya hal-hal aneh seperti kerja di mana, gaji saya berapa, agama saya apa. Ada juga yang mengancam akan plastikin saya kalau saya tidak mengaku,” tutur Ravio.

Ravio sempat dibawa kembali ke tempat tinggalnya. Kamar kosnya digeledah dan buku-buku beserta laptop kantor disita oleh polisi. Ia kemudian kembali dibawa ke Polda Metro Jaya pada pukul 2 pagi. Ravio berkali-kali meminta untuk menghubungi kuasa hukumnya, tetapi ditolak oleh penyidik dengan alasan sudah malam. Tanpa pengacara, ia tetap diminta untuk mengisi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Masuk sana sudah pukul 2, sekitar pukul 3 langsung di-BAP. Saya berkali-kali menolak di-BAP karena saya bilang saya nggak bersedia di-BAP kalau nggak ada kuasa hukum. Penyidik kemudian bilang dia nggak akan tanya tentang situasinya dulu, dia mau interview tentang data pribadi. Akhirnya saya jawab beberapa pertanyaan yang ternyata dituangkan juga ke dalam BAP. Saya tanda tangan empat rangkap BAP—jelas-jelas tertulis ‘Berita Acara Pemeriksaan Tersangka’.”

“Buat saya sebenarnya nggak ditangkap, ya. Saya merasa saya diculik,” ungkap Ravio.

Tindak Lanjut Pelaporan Kasus

Era Purnama Sari, penasihat hukum Ravio dari YLBHI, mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus pembobolan aplikasi WhatsApp dan penyebaran pesan hoaks ke kepolisian untuk diselidiki. Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk secara sengaja atau tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun—termasuk dengan menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 35 undang-undang tersebut juga menyebutkan dilarangnya seseorang melakukan manipulasi, penciptaan, dan perubahan informasi elektronik dengan tujuan agar informasi itu seolah-olah adalah data otentik.

Namun, hingga kini, laporan oleh kuasa hukum Ravio itu belum juga ditindaklanjuti oleh polisi. “Sampai sekarang belum ada perkembangan. Kami tidak pernah mendapatkan informasi tentang sejauh mana proses yang sudah dilakukan kepolisian. Belum ada pemanggilan saksi-saksi atau Ravio sendiri kalau mau diperiksa. Sementara laptop, handphone yang disita kepolisian itu adalah hidupnya Ravio. Jadi sekarang kontrol terhadap hidup Ravio ada di polisi semua,” kata Era dalam konferensi pers.

Ia juga menyebutkan penasihat hukum Ravio sempat dihalang-halangi untuk bertemu oleh Ravio ketika hari penangkapan. Mereka telah datang ke kantor polisi sejak pukul 9 pagi dan memeriksa semua unit kepolisian. Namun, nama Ravio dikatakan tidak terdaftar dalam sistem. Pada pukul 2 siang, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengadakan konferensi pers yang mengkonfirmasi keberadaan Ravio di polda. Dari konferensi pers itu pula tim penasihat hukum baru mengetahui keberadaan Ravio. “Tapi waktu itu kami nggak dibolehkan langsung ketemu. Polisi minta surat kuasa dari Ravio. Itu kan sesuatu yang tidak mungkin—bagaimana kami menghadirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani ketika polisi tidak mau mempertemukan kami? Polisi juga minta keluarga dihadirkan di polda. Kita melihat ada upaya sengaja untuk memperlambat proses, atau setidaknya menghalang-halangi, untuk memberikan waktu pada polisi. Nggak tahu kenapa.”

Sepanjang tahun 2019, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), mencatat terdapat 161 peristiwa kekerasan yang dialami oleh pembela Hak Asasi Manusia. Terkait dengan pelanggaran kebebasan berekspresi, terdapat 187 peristiwa kekerasan. Selain itu, terdapat pula 1.615 orang yang ditangkap dan ditahan secara sewenang-wenang. Perwakilan KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan upaya kriminalisasi atau penangkapan secara sewenang-wenang oleh aparat kepolisian itu telah menjadi pola.

“Ravio dalam kerja-kerjanya banyak bersangkutan dengan pembelaan HAM. Polisi dalam hal ini seharusnya bukan justru melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap Ravio, tetapi melindunginya. Meskipun ada dugaan tindak pidana yang ditujukan pada dirinya, polisi harus menghormati prinsip HAM dan juga sesuai dengan prosedur hukum,” tutur Andi dalam konferensi pers.

“Sampai sekarang Ravio dan kuasa hukum belum menerima hasil penyelidikan terkait kasus itu. Kita pasti juga bertanya-tanya, kenapa kok polisi justru lamban ketika menangani pelaporan yang diajukan oleh Ravio Patra. Saya ingin mengutip buku Democratic Policy yang dibuat Tito Karnavian [menteri dalam negeri dan mantan kepala kepolisian RI], mungkin sebagai pengingat, ‘pasukan polisi yang demokratik tidak seharusnya bersikap picik, harus mandiri, dan harus terbuka kepada orang bebas dan orang miskin sebagai cita-cita utama,’” lanjutnya.

Share: Ravio Patra Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya: Saya Merasa Diculik