Isu Terkini

Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 101 tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga peran pemerintah perlu dioptimalkan. 

Strategi nasional: Apalagi, peraturan perundangan terkait penghapusan kekerasan terhadap anak belum optimal dalam memberikan pencegahan dan penanganan. Jadi, diperlukan strategi nasional.

“Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak (Stranas PKTA) dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak,” demikian disebutkan dalam pasal 3 Perpres 101 tahun 2022 seperti dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Praktik di lapangan: Dalam pasal 5 disebutkan arah kebijakan dan strategi penghapusan kekerasan terhadap anak terdiri dari penyediaan kebijakan, pelaksanaan regulasi, dan penegakan hukum; penguatan norma dan nilai anti kekerasan; penciptaan lingkungan yang aman dari kekerasan; 

Lalu, peningkatan kualitas pengasuhan dan ketersediaan dukungan bagi orang tua/pengasuh; pemberdayaan ekonomi keluarga rentan; ketersediaan dan akses layanan terintegrasi; serta pendidikan kecakapan hidup untuk ketahanan diri anak. 

Pada pasal 8 disebutkan pendanaan pelaksanaan Stranas PKTA bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; anggaran pendapatan dan belanja daerah; serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Data kekerasan: Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) tahun 2011, dari 17 anak laki-laki dan 1 dari 11 anak perempuan pernah mengalami kekerasan seksual. Sedangkan 1 dari 2 anak laki-laki dan 3 dari 5 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis langsung. 

Kemudian, 14 dari 100 anak laki-laki dan 13 dari 100 anak perempuan pernah mengalami kekerasan psikis tidak langsung melalui daring (cyberbullying). Serta, 1 dari 3 anak laki-laki dan 1 dari 5 anak perempuan mengalami kekerasan fisik. 

Jadi, 2 dari 3 anak perempuan dan anak laki-laki di Indonesia pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya. Bahkan, umumnya anak cenderung menerima lebih dari 1 jenis kekerasan. 

Pelaku kekerasan: Berdasarkan laporan dari anak yang pernah mengalami kekerasan, pelaku kekerasan adalah orang terdekat, teman sebaya, dan orang dewasa yang dikenal. 

Ketidaksiapan penyediaan layanan perlindungan berdampak pada anak korban kekerasan sulit mendapatkan bantuan dan pendampingan yang tepat. Dampaknya, kekerasan masih sering tersembunyi atau tidak terlaporkan, sehingga sulit untuk dicegah, ditangani secara efektif, dan diatasi dampak jangka panjangnya. Perpres tersebut ditetapkan pada 15 Juli 2022. 

Baca Juga:

Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi Perkara Dugaan Pencabulan 

Runyam Nasib Angkot Imbas Kasus Pelecehan Seksual 

Istri Kadiv Propam Terindikasi Alami Kekerasan Seksual

Share: Jokowi Teken Aturan Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak