Komnas Perempuan mengatakan bahwa terdapat indikasi istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo mengalami kekerasan seksual. Hal itu diperoleh usai mereka memperoleh keterangan yang dilontarkan perempuan bernama Putri Candrawathi itu.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh itu, Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya indikasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh P. Pendalaman kasus masih dibutuhkan untuk bisa mengenali lebih utuh tindak kekerasan seksual yang terjadi dan mengenali kebutuhan pemulihan bagi pelapor/korban,” sebut Komnas Perempuan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (15/7/2022).
Dengar keterangan: Komnas Perempuan telah mendengarkan keterangan dari pihak penyidik dan psikolog terkait pelaporan Putri tentang kekerasan seksual yang dialaminya, Rabu, 13 Juli 2022. Putri tidak hadir karena masih dalam kondisi terguncang.
Kondisi korban: Dari pertemuan tersebut, Komnas Perempuan juga memperoleh informasi bahwa korban masih dalam kondisi yang sangat terguncang, dan membutuhkan pendampingan lanjutan untuk membantu proses pemulihannya dan untuk dapat mengikuti proses hukum berikutnya.
Makin buruk: Komnas menyebut bahwa kondisi korban diperburuk dengan publikasi baik melalui media maupun media sosial yang menyangsikan pengalaman dan menyudutkan pelapor.
“Pelapor/korban mengkhawatirkan dampak peristiwa dan publikasinya bagi keluarga, khususnya pada anak-anaknya, mengingat 3 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun,” katanya.
Komnas Perempuan juga menekankan bahwa pemulihan pada pelapor penting dalam posisinya sebagai saksi pada peristiwa penembakan. Ini menjadi bagian yang integral dalam penyelenggaraan pemenuhan hak bagi perempuan berhadapan dengan hukum.
Perkembangan publikasi: Komnas Perempuan juga menyoroti perkembangan publikasi kasus kekerasan seksual yang cenderung menjadikan pengalaman korban sebagai komoditi semata dan sensasionalitas polemik seputar peristiwa. Kecenderungan ini terutama pada publikasi di media sosial, karena untuk pemberitaan di media massa tunduk pada UU Pers dan kode etik jurnalistik.
“Komnas Perempuan mengenali bahwa publikasi serupa tersebut di atas sering kali justru melemahkan posisi korban dan bahkan menyudutkannya. Kondisi ini menjadi penghambat akses korban dalam keadilan dan pemulihan. Dalam kasus ini, publikasi spekulasi tentang peristiwa penembakan dipertautkan dengan kecurigaan pada kesaksian korban,” tulis mereka.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa menghadirkan rasa aman adalah tujuan dari pemenuhan hak atas pelindungan bagi korban kekerasan seksual dan kontribusi signifikan pada kapasitas korban untuk bangkit dari keterpurukan akibat kekerasan yang dialami. Sekaligus berdaya dalam memproses secara hukum. Hal ini menjadi spirit dalam pengaturan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang telah diundangkan pada 09 Mei 2022 lalu.
Baca Juga:
Enam Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam
Dewan Pers Larang Media Buat Berita Spekulasi soal Istri Kadiv Propam
Dugaan Intimidasi Wartawan saat Liputan di Rumah Kadiv Propam