Isu Terkini

Dewan Pers Larang Media Buat Berita Spekulasi soal Istri Kadiv Propam

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

Dewan Pers mengimbau insan pers mengedepankan empati. Dewan Pers melarang insan pers membangun spekulasi terkait pemberitaan tentang istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo. 

Cegah traumatis: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan, imbauan itu untuk menghindari traumatis yang dialami istri dan keluarga Ferdy Sambo. 

“Menghindari pengalaman yang traumatik itu penting. Kita paham keluarga memiliki putra dan putri; dan juga hindari spekulasi, kemudian asumsi tak mendasar, dan lain-lain. Saya paham jurnalis sudah paham apa itu jurnalisme empati,” tutur Yadi Hendriana kepada wartawan di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta, Jumat (15/7/2022), dilansir dari Antara. 

Kode etik jurnalistik: Ia menganggap, sejumlah pemberitaan di media bersifat spekulatif dan berasal dari sumber tidak resmi. Dampak pemberitaan tersebut sangat berbahaya. Ia mengimbau insan pers untuk berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dalam melakukan pemberitaan. 

“Informasi harus betul-betul dilihat secara profesional. Jangan ada spekulasi,” ucapnya. 

Insan pers semestinya menulis penjelasan dari Mabes Polri tanpa berspekulasi lebih jauh. 

“Artinya, spekulasi lebih jauh kan banyak terjadi. Artinya, kita belum tahu benar atau tidak,” ujar Yadi.

Senada, pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis memohon insan pers mengedepankan empati sambil menunggu hasil penyelidikan dari tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. 

Aturan: Berdasarkan Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik, wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila. 

“Bagaimana pun, keluarga mempunyai tiga orang anak yang masih berusia muda; dan ini yang menimbulkan dampak yang luar biasa apabila teman-teman pers tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik,” uhar Arman. 

Kronologi: Sebelumnya, insiden penembakan antaranggota Polri terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga Nomor, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022), pukul 17.00 WIB. 

Kedua anggota tersebut adalah Brigadir J, selaku ajudan drive caraka (ADV) istri Ferdy Sambo, dan Bharada E, sebagai ADV Ferdy Sambo. Kejadian itu menyebabkan Brigadir J tewas tertembak dengan tujuh lubang peluru di tubuhnya.

Baca Juga:

Enam Kejanggalan Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Kadiv Propam 

Dugaan Intimidasi Wartawan saat Liputan di Rumah Kadiv Propam 

Kadiv Propam Ferdy Sambo Menangis di Pelukan Kapolda Metro Jaya ​

Share: Dewan Pers Larang Media Buat Berita Spekulasi soal Istri Kadiv Propam