Isu Terkini

Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi Perkara Dugaan Pencabulan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Fauzan/foc/pri.

Seorang anggota DPR RI berinisial DK dilaporkan terkait dugaan pencabulan di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. Kini, Bareskrim Polri sedang mengusut laporan yang teregistrasi dengan nomor LI/35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 itu. 

Diusut: Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Info dari penyidik PPA (unit perempuan dan anak Polri) yang tangani masih proses lidik (penyelidikan) case tersebut,” ucapnya saat dihubungi Asumsi, Kamis (14/7/2022). 

Diperiksa: Hingga saat ini, DK masih berstatus terlapor. DK dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada Kamis (14/7/2022) pukul 10.00 WIB. Penyidik meminta klarifikasi kepada DK di Bareskrim Polri. 

Dugaan pencabulan: DK dilaporkan dengan pasal dugaan tindak pidana pencabulan, yaitu 289 KUHP. Diketahui, Pasal 289 KUHP berbunyi ‘Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun’. 

Baca Juga:

Alasan Kemenag Batal Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang 

Modus Guru Ngaji Cabuli 4 Murid di Magelang 

Gibran Pecat Direktur PDAM Solo yang Terlibat Dugaan Pencabulan

Share: Anggota DPR Dilaporkan ke Polisi Perkara Dugaan Pencabulan