Politik

MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Portal NU Online/Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan semua komisioner KPU RI melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka, tak bisa menjadi dasar membatalkan pencalonan Gibran Paslon 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan pemohon Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Senin (22/4/2024).

“Substansi putusan mengenai dugaan pelanggaran etik tersebut tidak dapat serta-merta dapat dijadikan alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan hasil verifikasi dan penetapan pasangan calon yang telah ditetapkan oleh Termohon (KPU),” kata Arief, seperti dilihat melalui siaran langsung Youtube MK RI.

Arief bilang bahwa DKPP hanya mempersoalkan tindakan KPU yang tidak segera menyusun rancangan perubahan terhadap Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait syarat usia capres-cawapres pascaputusan MK.

Dalam gugatannya ke MK, AMIN meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan digelar pemilu ulang.
Dalam sidang tersebut, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait perubahan syarat batas usia capres dan cawapres.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi Presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata Arief Hidayat.

Share: MK: Pelanggaran Etik KPU Tak Bisa Jadi Alasan Batalkan Pencalonan Prabowo-Gibran