Politik

Dissenting Opinion Hakim Saldi, Enny dan Arief: Seharusnya MK Minta Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Saldi Isra/Laman Universitas Andalas

Pendapat berbeda (dissenting opinion) putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, menyebut bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya meminta pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Dissenting opinion itu datang dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat dalam sidang PHPU Pilpres 2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai dalil permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 itu sepanjang berkenaan dengan politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat/aparatur negara/penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas,” kata Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta di persidangan, Saldi menilai pembagian bansos untuk kepentingan elektoral tidak mungkin dinafikan sama sekali. Oleh karena itu, ia merasa mengemban kewajiban moral untuk mengingatkan guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal serupa dalam pemilu.

“Terlebih, dalam waktu dekat, yang hanya berbilang bulan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah,” imbuh wakil ketua MK itu.

Selain itu, setelah membaca keterangan Bawaslu, fakta persidangan, dan mencermati alat bukti secara saksama, dia meyakini bahwa memang telah terdapat masalah netralitas penjabat (Pj.) kepala daerah dan pengerahan kepala desa.

“Yang terjadi antara lain di Sumatera Utara, Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Diketahui, MK memutuskan untuk menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, seperti dikutip ANTARA.

Dalam konklusinya, Mahkamah menilai permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Share: Dissenting Opinion Hakim Saldi, Enny dan Arief: Seharusnya MK Minta Pemungutan Suara Ulang di Beberapa Daerah