Isu Terkini

Kiai Jombang Larang Polisi Tangkap Anaknya: Jangan Paksa, Ini Fitnah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Seorang pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur mencegah polisi untuk menangkap anaknya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan pencabulan santriwati. 

Sebut fitnah: Ia adalah KH Muhammad Mukhtar Mukthi yang kukuh menolak anaknya berinisial MSAT diboyong polisi dari Polres Jombang. Muhammad Mukhtar Mukthi menyebut tudingan yang dialamatkan terhadap putranya itu hanya sebuah fitnah. Dia pun meminta Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat tidak menangkap putranya.

Momen ini terekam dalam sebuah video yang beredar luas di lini masa pada Selasa (5/7/2022). Kiai itu menyebut bahwa hal tersebut adalah masalah keluarga. 

“Demi untuk keselamatan kita bersama, demi untuk kejayaan Indonesia Raya. Masalah fitnah ini, masalah keluarga,” sebut Muhammad Mukhtar Mukthi. 

Minta polisi pulang: Mukhtar Mukthi minta para aparat supaya meninggalkan tempatnya. Serta meminta mereka urung menangkap putranya yang telah menjadi DPO dalam perkara dugaan pencabulan santriwati tersebut. 

“Untuk itu, kembalilah ke rumah masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya. Semuanya itu adalah fitnah, Allahuakbar. Cukup itu saja,” tandasnya.

Ucapan kiai itu disambut teriakan takbir para jemaah yang tengah berada di sekitar kiai. 

Gagal lagi: Upaya penangkapan terhadap putra kiai itu bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, aksi penangkapan MSAT gagal dilakukan. Bahkan dalam percobaan penangkapan pada Minggu (3/7/2022) siang, sempat terjadi aksi kejar-kejaran.

MSAT menjadi DPO kasus pencabulan terhadap santriwatinya. Kasus ini sudah bergulir beberapa tahun, namun tersangka masih bebas berkeliaran. MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Dia menjadi pengurus pondok pesantren milik ayahnya. 

Berkas perkara: Kejaksaan Tinggi Jatim menyebut berkas perkara dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT terhadap santriwati telah dinyatakan lengkap alias P21 pada 4 Januari 2022 lalu. Tersangka diduga melanggar Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP.

Polda Jatim berupaya secepatnya melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi tersangka tak menggubris tiga kali panggilan Polda Jatim. Karena itu polisi memasukkan MSAT sebagai DPO sejak 13 Januari 2022.

Baca Juga:

Pria di Jakarta Ajak Dua Rekan Kerja untuk Cabuli Keponakan 

Sodomi Mahasiswa, Dosen di Sumatera Utara Jadi Tersangka 

Oknum Prajurit TNI Diduga Cabuli Bocah di Tarakan 

Share: Kiai Jombang Larang Polisi Tangkap Anaknya: Jangan Paksa, Ini Fitnah