Isu Terkini

TKN Serukan Pendukung Prabowo-Gibran Ajukan Amicus Curiae Secara Massal

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Prabowo-Gibran/IG @prabowo

Tim Kampanye Nasional bidang relawan atau TKN Golf dari Prabowo-Gibran mengajak para pendukung dan pemilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, mengajukan diri untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan secara massal.

Komandan tim TKN Golf, Haris Rusli Moti mengatakan, saat ini terdapat ribuan pendukung Paslon 02 itu yang siap mengajukan diri sebagai amicus curiae.

“Kami juga mengajak seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae atau friends of court secara massal ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo Gibran yang akan mengajukan amicus curiae,” kata Haris Rusli Moti, Rabu (17/4/2024), seperti dikutip lewat ANTARA.

Sementara itu, menyangkut aksi damai dengan masa 100 ribu pendukung Prabowo-Gibran di depan gedung MK yang akan digelar pada Jumat (19/4/2024) nanti, Haris Rusli Moti mengatakan bahwa hal itu sebagai respons atas berbagai tuduhan, penghinaan dan pelecehan kepada pemilih pasangan Prabowo-Gibran.

“Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial,” ujarnya.

Dia menekankan jumlah suara 96,2 juta yang diraih pasangan Prabowo-Gibran, dicapai dengan cara-cara demokratis. Pihaknya pun menolak tuduhan dan pelecehan bahwa kemenangan pasangan itu karena intervensi bantuan sosial.

“Kami senantiasa mendinginkan suasana dan mengimbau agar seluruh pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran, untuk taat pada proses hukum dan konstitusi yang sedang berlangsung, tanpa tekanan gerakan massa,” katanya.

Haris pun mengimbau pendukung dan pemilih pasangan Prabowo-Gibran dalam melaksanakan aksi massa, menyampaikan aspirasi, dapat dijalankan dengan tertib dan damai. Serta mewaspadai adanya penyusupan yang bertujuan membenturkan secara horizontal.

Share: TKN Serukan Pendukung Prabowo-Gibran Ajukan Amicus Curiae Secara Massal