NTL (33), seorang dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN)
Tarutung, ditetapkan sebagai tersangka, karena menyodomi mahasiswanya.
“Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA
(Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Tapanuli Utara,” ujar Kasi Humas
Polres Tapanuli Utara (Taput) Aiptu W. Baringbing, seperti dilansir Antara.
Penetapan tersangka: Ia menyebutkan, penetapan tersangka NTL
dilaksanakan Jumat (3/6/2022) dan hari itu juga dilakukan penahanan.
Penetapan NTL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik
menemukan alat bukti yang kuat. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi-saksi,
serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).
“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH
Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun
penjara,” tuturnya.
Dilaporkan ke Polisi: Sebelumnya, seorang Dosen IAKN, NTL
(33) dilaporkan oleh mahasiswanya sendiri atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Pelapor yang menjadi korban atas kasus tersebut, yaitu KS
(21) mahasiswa di Perguruan Tinggi tersebut. Korban melaporkan peristiwa
tersebut ke Polres Tapanuli Utara, pada Rabu (25/5/2022).
Peristiwa cabul dalam bentuk sodomi terjadi pada korban Rabu
(28/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, di rumah pelaku NTL, di Silangkitang
Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.
Baca Juga