Petugas Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris band
Kahitna, Andrie Bayuajie, sebelumnya disebut AB (48) lantaran kedapatan
mengonsumsi narkoba jenis psikotropika.
“Yang berangkutan kedapatan menggunakan narkotika
Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat,” kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta
Barat, Jumat (3/6/2022), melansir Antara.
Sudah lama konsumsi: Zulpan mengatakan Andrie Bayuajie sudah
mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2017 hingga 2018.
Awalnya, Andrie mengonsumsi obat tersebut sesuai dengan
ketentuan resep dokter. Namun sejak 2020 hingga 2022, personel grup band asal
Bandung itu mulai membeli obat tersebut tanpa resep dokter.
“Kita mendapatkan bukti rekaman kegiatan yang dilakukan
oleh tersangka terkait obat ini yaitu mulai bulan Agustus 2020 sampai Mei
2022,” tutur Zulpan.
Tujuan penggunaan: Lebih lanjut, Zulpan menjelaskan Andrie
mengaku mengonsumsi obat-obatan tersebut untuk menenangkan diri.
Kronologi: Polres Metro Jakarta Barat pun mengendus adanya
aktivitas pemakaian psikotropika tersebut. Kemudian polisi menangkap Andrie di
tempat kos-kosan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022)
pukul 12.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi menyita 45 butir Valdimex Diazepam
dari rumah kos. Ardhie mengaku membeli barang tersebut secara daring dari
seseorang yang masih dalam pendalaman.
“Saat kita arahkan AB tes urine, yang bersangkutan
dinyatakan positif,” ujar Zulpan.
Atas perbuatannya, Ardhie dijerat Pasal 62 juncto Pasal 37
ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan
ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga