Isu Terkini

PN Lampung Vonis Mati 2 Kurir Sabu-Sabu

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung
menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa atas kasus narkoba. Keduanya
berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif
dan Nanang Zakaria,” kata Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN
Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (27/5/2022), melansir Antara.

Para berasal dari Jawa Timur, yakni M Razif Hazif (24) dan
Nanang Zakaria (29). Hakim memandang perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah
melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.

Lebih berat: Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar
Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa.
Sebelumnya, Yusa sapaan akrabnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur
hidup.

Banding: Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa yang
menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis
hakim.

“Kami mengajukan banding yang mulia,” kata
terdakwa.

Sementara satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan
mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa, 31 Mei 2022
mendatang. Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya
dengan hukuman mati.

Kasus: Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M
Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan
peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang
berstatus DPO.

Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan
pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos. Kemudian Nanang dan S,
diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas menjadi
empat boks di indekos tersebut.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar
Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Baca Juga

Share: PN Lampung Vonis Mati 2 Kurir Sabu-Sabu