Dua hakim di Banten diringkus Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20.634 gram. Dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39) dan DA (39) itu kini berstatus tersangka.
“Penetapan tersangka dua hakim juga RASS (32) sebagai kurir menjadi tersangka. Ketiga tersangka itu semuanya sebagai aparatur sipil negara (ASN), ” kata Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Serang, Banten, Senin (23/5/2022), dikutip Antara.
Jalani pemeriksaan: BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut. Kedua hakim tersebut masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.
Selain keduanya, BNNP Banten juga memeriksa satu kurir dan seorang asisten pembantu rumah tangga.
Kronologi: Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika melalui jasa pengiriman (ekspedisi).
Tim BNNP Banten bersama Bea Cukai Kanwil Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman. Selanjutnya pada Selasa (17/5/2022) pukul 10.00 WIB dipimpin Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung. Tim berhasil menangkap RASS di Jalan Ir Juanda Rangkasbitung.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap RASS itu dikembangkan ke Kantor PN Rangkasbitung dan mengamankan YR. Petugas juga menggeledah ruangan YR juga mengamankan DA yang merupakan teman kerja YR yang ikut menggunakan narkoba bersama dengan YR.
Dari penggeledahan di ruangan kantor YR ditemukan barang bukti satu alat isap sabu-sabu atau bong di laci meja kerja YR, kemudian dua alat isap sabu-sabu serta dua pipet, dan dua buah korek gas dari tas DA.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas BNNP Banten membuka paket yang sebelumnya diambil oleh RASS. Di dalam paket itu ada dua bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu warna putih dan ukuran kecil berisikan narkotika golongan 1 jenis kristal sabu-sabu berwarna biru yang pada saat itu belum diketahui beratnya.
“Kami saat ini terus mengembangkan dan mendalami jaringan dari tersangka itu,” kata Marpaung menegaskan.
Barang bukti: Dia mengatakan, BNNP Banten kini mengamankan barang bukti berupa Resi pengiriman TIKI, empat unit telepon genggam beserta lima SIM Card, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja 259 ABS beserta STNK.
Tiga lembar KTP, tiga alat isap sabu-sabu atau bong, dua korek gas, dua pipet dan satu buah kacamata.
Jerat pidana: Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:
Jaksa Anti-Narkoba Tewas Ditembak