Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Muh Yusuf Karim, memvonis hukuman mati seorang bandar narkoba di Sulawesi Selatan bernama Syafruddin, Senin (23/5/2022).
Kasus: Syafruddin terlibat dalam kasus narkoba bersama kedua rekannya, yakni Andi Baso Jaya dan Faturrakhman. Ketiganya ditangkap polisi atas kepemilikan 75 kilogram sabu-sabu dan 34.000 pil ekstasi.
Sesuai tuntutan: Jaksa Moh Zahroel Ramadhana, usai mendengar putusan majelis hakim menyatakan jika putusan tersebut sesuai dengan tuntutannya, yakni pidana mati bagi bandar narkoba.
“Putusan itu sesuai dengan tuntutan kami dan sudah dikonfirmasi. Untuk terdakwa masih berada dalam pengawasan kita di rutan dan nanti selanjutnya akan dikirim ke Nusa Kambangan,” ucapnya, dikutip lewat Antara.
Kronologi kasus: Sebelumnya, pada Agustus 2021 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi yang ditangkap di tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman.
Baca Juga:
Thailand Akan Bagi-bagi 1 Juta Bibit Ganja Gratis