Seorang tentara dalam Batalion Infantri 613/Raja Alam di Tarakan, Kalimantan Utara, berinisial M diduga mencabuli bocah perempuan di bawah umur berinisial W (13).
Ditangani Polisi Militer: Wakil Komandan Batalion 613/Raja Alam, Kapten Infantri Mahfudz mengatakan, kini M telah ditangkap pada Senin, 23 Mei 2022. Dia telah diserahkan kepada Polisi Militer VI/3 Bulungan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk terduga pelaku kami serahkan Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan untuk disidik. Untuk keputusan persidangan kami menunggu penyidikan yang sedang dilaksanakan,” kata Kapten Infantri Mahfudz, Selasa (24/5/2022), mengutip Antara.
Sempat mediasi: Sebelumnya, Mahfudz mengaku pihaknya telah memediasi kasus ini dengan keluarga korban guna mencari jalan keluar terbaik. Batalion 613/Raja Alam juga sempat mengorek keterangan dari pelaku sebelum diserahkan ke polisi militer.
“Kami dari satuan tidak menutup-nutupi permasalahan yang ada. Permasalahan sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer VI/3 Bulungan dan menunggu hasilnya,” katanya.
Pengakuan kakak korban: Kakak korban, F menerangkan bahwa aksi pencabulan M terhadap adiknya bermula ketika W tengah sendirian di rumahnya. Adiknya mengenal oknum tentara itu belum lama, yakni sejak Januari tahun ini. Akibat kejadian tersebut, korban lebih sering terlihat murung.
Kata F, korban juga sudah menjalani visum setelah peristiwa pencabulan tersebut.
“Setelah peristiwa tersebut korban banyak diam, sampai sekarang biasanya ceria,” kata F.
Baca Juga:
Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS