Isu Terkini

Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Willy Aditya menyatakan sepakat bahwa RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan dan aborsi. Sebab dua hal itu akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan. 

“Kami sepakat supaya tidak tumpang-tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam dua undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran Pemerintah dalam hal ini,” kata Willy dikutip lewat Antara. 

Dasar: Pemikiran Pemerintah yang menjadi rujukan Willy adalah pernyataan dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej yang mengatakan bahwa tindak pidana pemerkosaan akan diatur di dalam RKUHP untuk menghindari tumpang-tindih antara peraturan perundang-undangan. 

Tidak atur aborsi: Willy menyebutkan, RUU TPKS tidak akan mengatur tentang pidana pemerkosaan, karena pidana tersebut akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

“Korban pemerkosaan tetap diperbolehkan untuk aborsi di dalam UU Kesehatan. Terkait tindakan aborsi, nanti sepenuhnya merujuk pada UU Kesehatan saja,” ujar dia. 

Politikus Fraksi Partai NasDem ini berharap agar hari ini, Senin (4/4/2022), panja dapat menyelesaikan pembahasan 3 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang tersisa, yaitu 2 DIM untuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) dan 1 DIM terkait eksploitasi seksual.

“Semoga besok jam 10.00 WIB, rapat panja bisa selesaikan 3 DIM itu,” ujar dia. 

Penyelesaian RUU TPKS: Selaras dengan Willy, anggota panja Christina Aryani mengatakan bahwa ia optimis panja dan Pemerintah akan menyelesaikan pembahasan mengenai RUU TPKS pekan depan.

“Saya optimis minggu depan bisa diselesaikan. Senin (4/4/2022) besok akan dibahas beberapa jenis tindak pidana lain yang hendak dikonstruksikan,” kata Christina. 

Setelah melewati tahapan pembahasan, RUU TPKS akan melalui proses redaksional di Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi, sebelum dibawa ke Pleno Badan Legislasi (Pleno Baleg) untuk pengambilan keputusan tingkat satunya.

Baca Juga:

Kemen PPPA Dorong Penerapan Pasal Berlapis Bagi Sopir Bajaj yang Perkosa Anak 

Aming Curhat Pernah Diperkosa Sampai Ingin Bunuh Diri 

Fakta-fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Tewas di Semarang

Share: Pemerkosaan dan Aborsi Tak Masuk RUU TPKS