Keuangan

Binance: Dicap Ilegal OJK, Digandrungi “Crypto Trader”

Irfan — Asumsi.co

featured image
Tangkapan layar situs Binance

Binance baru-baru ini disebut sebagai salah
satu platform perdagangan uang kripto ilegal. Berdasarkan pernyataan Ketua
Satgas Waspada Investasi (SWI), Togam L Tobing, status ilegal Binance
disematkan karena platform tersebut belum terdaftar dan berizin di Badan
Pengawas Berjangka Komiditi (Bappebti).

Pernyataan ini lantas menuai komentar pedas dari
warganet. Paling kentara dilayangkan kepada kanal berita 
CNBC Indonesia.
Penggunaan kata “investasi bodong” dalam judul berita 
CNBC dinilai
oleh komunitas 
crypto
trader
 menyudutkan Binance. Padahal, Binance adalah salah satu
toko 
crypto terbesar
di dunia.

Di Indonesia sendiri, pemain uang kripto ini
memang menunjukkan peningkatan yang cukup pesat. Pada April 2021, mengutip 
Antara, CEO
Indodax Oscar Darmawan di Jakarta menyatakan jumlah anggota Indonesia Bitcoin dan 
crypto
exchanges
 saat ini mencapai 3 juta anggota aktif.

Baca juga: Nilainya Merosot, Inilah Sederet Risiko Mata Uang
Kripto! | Asumsi




Akses Cepat, Biaya Murah




Untuk mengetahui tentang apa itu Binance,
Asumsi mencoba masuk ke lamannya. Namun, untuk mengaksesnya, Asumsi perlu
menggunakan VPN karena tanpanya, laman hanya menunjukkan lambang segitiga merah
dengan tanda seru putih di dalamnya, tanda tak bisa diakses.




Berdasarkan informasi yang ditaruh di laman
tersebut, Binance memang banyak diakses. Tercatat lebih dari 1.400.000
transaksi per detik dengan layanan setiap hari 24 jam. Dia juga mengklaim
sebagai platform pertukaran uang kripto dengan volume perdagangan tercepat dan
terbesar di dunia.




Mengutip laman Cryptoharian, Binance
unggul karena menawarkan 
trader 50 macam uang kripto. Sementara platform
lain hanya memberi sembilan macam. Binance juga mempermudah 
trader dalam
membaca grafik koin.




Platform ini juga unggul karena biaya waktu
menukarkan koin yang relatif murah yakni hanya 0.1 persen. Nilai ini bahkan
diklaim sebagai biaya yang sangat murah bila dibandingkan dengan berbagai
layanan lain seperti Bittrex, misalnya. Tidak hanya memfasilitasi dengan
menukarkan koin atau menjual koin tapi Binance juga memiliki koin Crypto yang
dinamakan BNB, yang memungkinkan 
trader mendapat diskon saat bertransaksi dengan
koin ini.




Namun, kekurangan Binance tidak mengizinkan trader membeli
dengan fiat/rupiah. Untuk membeli dengan rupiah, 
trader harus
membeli koin di Indodax atau coinbase sebelum kemudian mengalihkannya ke
Binance.

Baca juga: Susul Popularitas Bitcoin, Ini Alasan Banyak Investor
Pilih Ether Jadi Mata Uang Digital | Asumsi




Binance juga cukup tertib dalam hal mengamankan
aset penggunanya. Dalam lamannya, Binance bahkan mengklaim sebagai bursa 
cryptocurrency yang
paling aman di dunia.




Demi memastikan dana penggunanya tetap aman,
Binance menyebut pihaknya menggunakan pendekatan keamanan dari berbagai bidang,
dari teknologi dan investasi ke masyarakat dan edukasi. Pihaknya juga bahkan
meluncurkan Binance Academy untuk mengedukasi publik tentang keamanan Kripto.




Belum Ada Izin




Mengutip CNN Indonesia, dalih Otoritas Jasa Keuangan mengecap Binance
sebagai platform ilegal karena Binance hingga saat ini tak mengantongi izin
dari otoritas yang berwenang. Dalam hal ini, pengawas dan regulator
perdagangan aset kripto adalah Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti).




Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK,
Tongam L Tobing mengatakan, pihaknya telah memanggil perwakilan Binance pada
Oktober 2020 lalu dan menutup kantor perwakilannya di Indonesia. Ia menyatakan
Binance akan terus dilarang selama tidak ada izin dari Bappebti.




“Informasi mengenai daftar perusahaan
investasi ilegal dapat dilihat di website OJK,” kata Tongam.

Baca juga: Beda Kiblat, Ini
Pendapat Elon dan Warren Tentang Uang Kripto! | Asumsi

Diketahui, mata uang kripto semakin diminati
oleh pasar saat ini, termasuk Indonesia. Bappebti mencatat nilai transaksi uang
kripto mencapai Rp126 triliun.

Masih dari CNN Indonesia, Ketua Bappebti Sidharta Utama menilai, angka
itu akan terus bertambah seiring dengan pesatnya pertumbuhan nilai aset kripto.
Terlebih, masyarakat juga semakin antusias terhadap investasi tersebut.

Sebagai gambaran, harga bitcoin dari 1 Januari
2021 hingga 20 April 2021 naik sebesar 96,87 persen atau dari harga
Rp412.280.080 naik menjadi Rp811.672.919. Kenaikan inilah yang membuat
masyarakat tergiur menjadi pelanggan aset kripto melakukan transaksi dan/atau
investasi aset kripto.

Share: Binance: Dicap Ilegal OJK, Digandrungi “Crypto Trader”