Keuangan

Nilainya Merosot, Inilah Sederet Risiko Mata Uang Kripto!

Awan — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash

Di
tengah euforia dari
cryptocurrency atau uang kripto, nyatanya menyisakan
sejumlah kabar yang kurang mengenakkan bagi para penggemarnya. Selain
permasalahan klise dari turunnya nilai uang kripto, kasus penipuan juga
ikut meramaikan pahitnya berinvestasi di mata uang yang sekilas begitu menggiurkan ini.

Pada
perdagangan di sepanjang pekan kemarin, tercatat nilai dari uang kripto kompak
anjlok. Uang kripto unggulan seperti Bitcoin, Ethereum, Binance Coin,  XRP, hingga Dogecoin yang sering jadi lelucon, tercatat mengalami penurunan yang cukup dalam. 

Tengok saja Bitcoin, hingga
berita ini dibuat, dalam sepekan terakhir harga Bitcoin sudah anjlok hingga
19,31%. Sedangkan, Dogecoin yang sempat jadi primadona, nilainya anjlok hingga
13,91% dalam sepekan.

Baca juga: Awalnya Cuma Meme, Sekarang Dihargai 40 Milyar! Ini Cerita Dogecoin

Tekanan
yang terjadi hampir di seluruh uang kripto membuat nilai uang kripto yang ada
di dunia lenyap hingga ratusan miliar dolar Amerika Serikat. Mengutip CNBC,
Sabtu (24/4) valuasi atau nilai dari seluruh mata uang kripto menyusut hingga
USD 200 miliar, atau setara dengan Rp2.900 triliun rupiah. Angka tersebut
bahkan melebihi pendapatan negara Indonesia dalam setahun yang mencapai Rp1.957 triliun pada tahun 2019 silam.

Tidak
jelas apa penyebab rontoknya mata uang kripto, namun analis yang diwawancarai
CNBC menyebut rencana Presiden Amerika Serikat, Joe Biden yang akan kerek pajak
pendapatan investasi hingga 43,4% diduga menjadi biang kerok.

Kasus
Penipuan Uang Kripto

Walaupun
sering menjadi olok-olok hingga ‘meme’ lucu, tidak sedikit investor yang
menjadikan uang kripto sebagai sumber pemasukan mereka. Tidak sedikit juga
dari mereka yang justru terpeleset dan harus merugi atau tertipu.

Di
Turki, setidaknya ada sekitar 390.000 investor yang tertipu dari investasi uang
kripto. 

Mengutip AP, nilai dari hasil penipuan itu mencapai Rp29 triliun
rupiah. Kasus bermula saat para investor tidak bisa mengakses aset digital uang
kripto mereka yang disediakan oleh Thodex. Thodex sendiri adalah sebuah
perusahaan penyedia jasa jual dan beli uang kripto atau biasa disebut
exchanger.

Berbeda
dengan bursa yang mempetemukan penjual dan pembeli,
exchanger akan berperan
seperti
money changer yang siap menampung berapapun uang yang akan dijual
dengan harga di bawah pasar. Pemilik Thodex, Faruk Fatih Ozer, diduga membawa
kabur uang kripto milik investornya dan lari ke luar negeri. Tentu ini
pekerjaan mudah, lantaran aset yang dibawa kabur adalah uang kripto yang
notabene tidak ada bentuk fisiknya.

Kendati
Ozer menyebut aksinya bukan untuk membawa kabur uang investornya, namun, tetap
saja, investor yang ingin mengambil asetnya terhalang akses yang ditutup oleh
Thodex.

Baca juga: Kevin Lehmann, Pemuda 18 Tahun yang Masuk Daftar Orang Terkaya Dunia

Penipuan
Uang Kripto di Dalam Negeri

Aksi
tipu-tipu uang kripto juga tercatat menghampiri Indonesia. Iming-iming cuan
besar menjadi celah mudah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk
mengelabui para korban. 

Mengutip CNN Indonesia, baru-baru ini Tim Bareskrim
Polri menyelidiki perusahaan E-Dinar Coin Cash (EDCCash) yang diduga telah
merugikan 57.000 nasabahnya dengan investasi bodong uang kripto.

EDCCash
bahkan berhasil menghimpun dana masyarakat hingga Rp285 miliar. Padahal,
mereka tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menghimpun dana
masyarakat. Modusnya sederhana, investor diiming-iming imbalan hasil pasti hingga
15% per bulan dengan menyetorkan uang mereka ke EDCCash, yang dijanjikan akan
disimpan pada instrumen uang kripto.

Merespon
kejadian ini, Satuan Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (SWI-OJK) Tongam
L Tobing mengingatkan masyarakat untuk jangan tergiur investasi yang menjanjikan
imbal hasil pasti. Mengutip Detik, menurut Tongam tidak ada yang pasti dalam
investasi, risiko nilai aset turun pasti ada.

OJK
juga mengingatkan untuk gunakan penyedia jasa atau layanan uang kripto yang
terdafatar otoritas terkait, adapun saat ini izin
exchanger uang kripto berada
di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Share: Nilainya Merosot, Inilah Sederet Risiko Mata Uang Kripto!