Isu Terkini

Gagal Nikahi Muslim, Warga Katolik Gugat UU Perkawinan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Seorang warga Katolik menggugat UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi usai mengaku tidak bisa menikahi kekasihnya yang beragama Islam. 

Dia menganggap ada pasal dalam UU Perkawinan yang bertentangan dengan UUD 1945 tentang kebebasan beragama. 

Gugat UU Perkawinan: Warga yang dimaksud bernama Ramos Petege asal Dogiyai, Papua.

Dia mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 2 dan Pasal 8 UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi. 

“Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam,” tulis Ramos Petage dalam permohonannya. 

“Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,” tambahnya. 

Pasal yang digugat: pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyatakan, Perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Lalu Pasal 2 Ayat (2) berbunyi Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku. 

Menurut Ramos, makna dalam pasal tersebut mengandung ketidakpastian, sehingga ia tidak dapat melangsungkan pernikahan akibat intervensi oleh golongan yang diakomodir negara.

Kemudian Pasal 8 huruf f yang digugat berbunyi dilarang antara dua orang yang: f. yang mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin. 

Menurut dia, pasal tersebut mengandung ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama, antara boleh atau tidak boleh. 

Langgar UUD 1945: Menurut Ramos, sejumlah pasal dan ayat dalam UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945. 

Dia menegaskan bahwa setiap warga negara dijamin UUD 1945 dalam kebebasan menganut agama dan kepercayaan. Namun UU Perkawinan justru mengurangi kebebasan itu. (alg)

Baca juga:

Dosen UI Desi Adhariani Raih Emerald Young Researcher Award 2021 

PPKM Jabodetabek Naik ke Level 3

Belasan Ribu Orang Tolak Ibu Kota Baru Lewat Petisi Online 

Share: Gagal Nikahi Muslim, Warga Katolik Gugat UU Perkawinan