Isu Terkini

Seleksi CPNS 2022 Belum Pasti, Waktunya Manfaatkan Teknologi

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Adiwinata Solihin

Pemerintah Indonesia belum bisa memastikan akankah membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun 2022. Sejauh ini, pemerintah baru mengumumkan hasil seleksi CPNS 2021 sekaligus rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Tergantung Kebutuhan

Seiring dengan telah diumumkannya CPNS tahun ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengaku belum dapat berjanji CPNS akan kembali digelar tahun depan.

CNBC melaporkan, Tjahjo mengatakan kebutuhan pemerintah untuk kembali mengadakan CPNS tergantung kepada kebutuhan kepegawaian di setiap instansinya.

“Belum tahu pasti (CPNS tahun depan). Proses rekrutmen melihat kebutuhan kementerian lembaga instansi dan pemerintah daerah-pemerintah daerah,” ujarnya.

Adapun keinginan pemerintah membatasi proses rekrutmen CPNS telah disinggung beberapa kali oleh Tjahjo. Rekrutmen CPNS, menurutnya akan dibatasi sesuai dengan kebutuhan yang ada.

Alih-alih menggelar CPNS, pemerintah justru bakal berencana memperbanyak pegawai dengan status PPPK. Langkah ini juga dilakukan sebagai langkah pemerintah meniadakan rekrutmen tenaga honorer.

Beda PNS dan PPPK

Dikutip dari Antara, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan Pegawai ASN (State Civil Apparatus) terdiri dari Pegawai Negeri Sipil/PNS (Civil Servants) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/PPPK (Government Workers).

PNS dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik.

Pembagian skema kerjanya adalah PNS lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

PPPK dapat pula menduduki jabatan manajerial pada tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, setelah memperoleh izin dari Presiden.

Merujuk sistem manajemen ASN di negara maju, skema PPPK diterapkan untuk merekrut tenaga profesional dalam jabatan-jabatan tertentu.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 terdapat 147 jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK.

Hak Pendapatan

PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan. Pengaturan mengenai gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Perbedaan utama antara ASN berstatus PNS dan PPPK, dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini, terletak pada jaminan pensiun. Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-you-go (manfaat pasti) menjadi fully-funded (iuran pasti).

Dengan perubahan sistem pensiun dan jaminan hari tua itu, tidak terdapat perbedaan kesejahteraan signifikan antara PNS dan PPPK.

Terkait hak dan perlindungan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan PNS, seperti hak cuti dan hak untuk pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum seperti yang diperoleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Kelebihan lain dari sistem PPPK itu adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS.

Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan.

Jenjang Karier

Dengan rencana rekrutmen melalui skema PPPK itu, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema itu, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan.

Dengan demikian, fokus perhatian manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

Masih Dipertimbangkan

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengamini kalau sejauh ini belum ada keputusan pemerintah untuk kembali membuka CPNS pada tahun depan.

Ia juga belum dapat memastikan soal kemungkinan pemerintah, melalui BKN bakal lebih memperbanyak format rekrutmen PPPK daripada CPNS untuk berbagai instansi negara di tahun 2022.

“Sejauh ini belum ada pengumuman resmi dari MenPAN RB soal keputusan ada atau tidaknya CPNS 2022 atau memperbanyak PPPK. Jadi masih pertimbangan,” kata Satya kepada Asumsi.co melalui pesan singkat.

Satya mengungkapkan, saat ini Birokrasi pemerintahan masih dijalankan oleh PNS di instansi pusat dan daerah. Namun, tidak menutup kemungkinan membuka rekrutmen PPPK jika memang dibutuhkan.

“Kalau rekrutmen, tergantung dari usulan instansi berdasarkan rencana strategis masing masing instansi, ditambah dengan analisa beban kerja dan jabatan tiap instansi,” ucapnya.

Manfaatkan Teknologi

Sementara itu, Pakar kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Lisman Manurung menilai sudah saatnya pemerintah untuk membatasi rekrutmen CPNS dengan meniadakan rekrutmennya tahun depan.

Sebab, ia mengatakan pemerintah saat ini semestinya sudah lebih fokus pada pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan birokrasi alih-alih menambah sumber daya manusia.

“Kita sebetulnya sudah semestinya memanfaatkan teknologi digital. Kan, katanya pegawai PNS itu mau diganti robot atau sistem digital ya lebih bagus begitu,” ucapnya saat dihubungi terpisah melalui sambungan telepon.

Lisman mengatakan, pengurangan tenaga manusia di lingkungan birokrasi mampu menekan korupsi yang selama ini kerap terjadi. Di sisi lain, penambahan PNS yang selama ini dilakukan pemerintah belum diiringi peningkatan kinerja dan pelayanan birokrasi.

“Dengan meniadakan CPNS ya, mulai dari pelan-pelan dengan meniadakannya setahun ini langkah yang baik menurut saya. Selama ini kan, perilaku korupsi itu terjadi di lingkungan birokrasi karena oknum PNS yang bekerja tidak sesuai. Dengan tidak menambah lagi orang yang bekerja sebagai PNS bisa mengurangi potensi terjadinya korupsi lho dampaknya,” tandasnya.


Baca Juga:

Fakta Terbaru Kasus Anak Nia Daniaty, Tersangka CPNS Bodong

Kecurangan SKD CASN Terjadi di Sulteng, Pelaku Pakai Software Remote

Jokowi Resmi Teken Keppres Untuk Dosen Saiful Mahdi

Share: Seleksi CPNS 2022 Belum Pasti, Waktunya Manfaatkan Teknologi