Politik

Jokowi Resmi Teken Keppres Untuk Dosen Saiful Mahdi

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/HO/Biro Pers Sekretariat Presiden

Presiden Joko Widodo dilaporkan resmi menandatangani Keputusan Presiden tentang amnesti bagi dosen Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. Keppres itu diteken setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Keppres: Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan Jokowi telah menandatangani Keppres amnesti bagi Saiful pada Selasa (12/10/2021). Dia menyebut pemerintah telah menerima surat DPR berisi persetujuan pemberian amnesti bagi Saiful.

Proses selanjutnya: Pratikno menyampaikan pihak kepresidenan telah mengirim Keppres itu kepada Mahkamah Agung (MA) dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti. Saiful juga disebut akan menerima salinan Keppres tersebut.

Pembebasan: Pratikno tidak menyampaikan waktu pasti Saiful dibebaskan dari penjara. Namun, dia berharap secepatnya.

Kasus: Saiful Mahdi divonis bersalah melanggar UU ITE oleh PN Bada Aceh. Saiful menyampaikan kritik di salah satu grup percakapan WhatsApp terkait hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kampus tempatnya mengajar pada tahun 2019.

Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”,” tulis Saiful.

Vonis: Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Saiful saat ini menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.


Baca Juga:

Share: Jokowi Resmi Teken Keppres Untuk Dosen Saiful Mahdi