Isu Terkini

UU ITE Makan Korban Lagi, Dosen Unsyiah Divonis Penjara

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA/unsyiah.ac.id

Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menjatuhkan vonis penjara dan denda terhadap dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saiful Mahdi. Hakim menilai Saiful terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus: Melansir MK, Saiful menyampaikan kritik di salah satu grup percakapan WhatsApp terkait hasil penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di kampus tempatnya mengajar pada tahun 2019.

“Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?”,” tulis Saiful.

Dakwaan: Kritikan itu dianggap sebagai bentuk pencemaran nama baik dan melanggar ketentuan yang ada di dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Putusan: Hakim menyatakan Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Kasasi: Hakim menolak kasasi yang diajukan oleh Saiful.

Dikritik: Melansir Antara, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran Dwi Harijanti menilai kasus yang menimpa Saiful merupakan cerminan prinsip negara hukum sedang diruntuhkan. Susi memandang hakim hanya berperan seakan-akan sebagai corong undang-undang, tetapi tidak menjalankan fungsi lainnya yakni menemukan hukum atau menafsirkan ketentuan-ketentuan yang ada di pasal yang dituduhkan pada terdakwa.

Share: UU ITE Makan Korban Lagi, Dosen Unsyiah Divonis Penjara