Isu Terkini

Wakepsek-Guru SMAN 52 Jakut Dinonaktifkan Buntut Dugaan Intoleransi

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi diskriminasi

Suku Dinas Pendidikan II Jakarta Utara (Jakut) menonaktifkan sementara Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 52 Jakarta dan seorang oknum guru terkait kasus dugaan intoleransi dalam pemilihan Ketua OSIS.

Pihak Dinas Pendidikan mula-mula menonaktifkan pihak wakil kepala sekolah, kemudian mulai Jumat (21/10/2022) hari ini, mereka juga menonaktifkan seorang oknum guru di sana.

“Per tanggal 17 Oktober hari Senin kemarin ya, saya berhentikan sementara sebagai wakil kepala sekolah. Kemudian per hari ini tanggal 21 ya, untuk penonaktifkan lagi dari guru. Sementara ada dua,” kata Kepala Sudin Pendidikan II Jakut Purwanto kepada Asumsi.co, Jumat (21/10/2022).

Acuan keputusan: Purwanto menerangkan, pemberhentian sementara keduanya mengacu pada sejumlah aturan berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Awal mula: Purwanto menjelaskan, kejadian dugaan tindakan intoleransi itu bermula ketika di sekolah tersebut akan dilangsungkan pemilihan ketua OSIS. Pemilihan ini berada di bawah wewenang Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan yang kini telah dinonaktifkan.

Pada waktu penjaringan bakal calon terdapat lima siswa yang terjaring untuk masuk dalam kontestasi pemilihan calon ketua OSIS. Dari kelima bakal calon tersebut, satu di antaranya ialah seorang nonmuslim.

“Pada waktu rapat dengan panitia, panitianya kan pengurus lama sama pengurus RPK lama, itu secara spontan itu terucap dari Pak Edi (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan), ‘karena mayoritas Islam ya non-Islam ya kalau bisa gak usah masuk sampai ke 3 besar’ begitu,” katanya.

Berdasarkan kompetensi: Menurut Purwanto pemilihan ketua OSIS mestinya dilandaskan pada kompetensi bakal calon, bukan primordialisme.

“Kalau kampanye kan, kita kampanye jangan negatif. Pilihlah Si A karena Si A pengalaman organisasi dan seterusnya, itu bolehkan positif kan,” katanya.

Jika terbukti bersalah, Purwanto mereka akan diberhentikan secara permana. Namun saat ini prosesnya masih berlanjut dengan berkoordinasi bersama sejumlah pihak. Purwanto juga mempertimbangkan pengabdian wakil kepala sekolah itu yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Yang bersangkutan, menurut dia, telah mengabdi setidaknya selama 31 tahun menjadi guru. Menurut Purwanto, pihaknya juga bakal menghargai masa pengabdiannya sebagai guru. Apalagi kesalahan yang bersangkutan sepanjang masa pengabdiannya baru kali ini melakukan kesalahan fatal.

“Menegakkan hukum kan tidak boleh melanggar hukum,” katanya.

Baca Juga:

Geger Isu Dugaan Intoleransi dalam Pemilihan Ketua OSIS di SMA 52 Jakut

DPRD DKI Awasi Penanganan Intoleransi di Sekolah

Geger Isu Diskriminasi di SMAN 2 Depok, Pihak Sekolah Buka Suara

Share: Wakepsek-Guru SMAN 52 Jakut Dinonaktifkan Buntut Dugaan Intoleransi