Isu Terkini

Geger Isu Diskriminasi di SMAN 2 Depok, Pihak Sekolah Buka Suara

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Ilustrasi sekolah

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) mengklarifikasi viral murid-murid SMAN 2 Depok dilarang menggunakan ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen (rokhris). Ia menganggap pemberitaan terkait diskriminasi di SMAN 2 Depok tidak benar alias hoax.

“Budayakan Tabayyun,. Kasus yang sempat beredar mengenai siswa-siswi Rohkris (Rohani Kristen) SMAN 2 Depok yang diduga mengalami diskriminasi berupa tidak diberikan dan tidak dizinkan menggunakan ruangan kelas untuk kegiatan tersebut telah diklarifikasi oleh pihak sekolah dan guru,” ujar RK dalam akun Twitter-nya @RK_JabarJuara.

Kronologi versi sekolah: Kepala SMAN 2 Depok Wawan Ridwan membantah isu itu. Ia menjelaskan hal itu terjadi sebelum memulai pembelajaran, pada pukul 06.45 WIB, murid SMAN 2 Depok melakukan kegiatan keagamaaan dan penguatan karakter sesuai dengan agamanya masing-masing.

Namun, kegiatan Doa Pagi (Saat Teduh) bagi murid beragama Kristen dipindahkan ke ruang pertemuan lantai 2. Sebab, ruangan Multi Guna (MG) sementara menjadi tempat penyimpanan seragam siswa kelas X yang akan dibagikan pada Jumat (30/9/2022) pagi.

Informasi pindahnya ruangan sudah disampaikan pihak Sarpras ke Kepala SMAN 2 Depok, office boy, dan salah satu murid rohkris, pada Kamis (29/9/2022) siang.

Jadi, foto yang beredar di media bahwa seakan-akan murid sedang duduk di selasar/pelataran/lorong karena tidak diberi ruangan untuk kegiatan, sebetulnya tidak sesuai dengan yang diberitakan. Kejadian yang sebenarnya adalah para siswa sedang menunggu dibukakan pintu oleh office boy yang memegang ruangan pertemuan.

Setelah ruangan terbuka, murid masuk dan melakukan kegiatan keagamaan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, kegiatan Doa Pagi (Saat Teduh) sudah kembali menggunakan ruangan Multi Guna.

Selain itu, staf kesiswaan tidak pernah menyatakan membubarkan ekstrakurikuler. Terlebih, secara spesifik kepada Rohkris. Yang sebenarnya terjadi, staf kesiswaan mengumumkan bahwa terhitung dari Selasa (20/9/2022) hingga Jumat (30/9/2022), kegiatan ekstrakurikuler ditiadakan sementara.

Peniadaan ekstrakurikuler tanpa terkecuali selama penilaian tengah semester (PTS). Lalu, terhitung sejak Senin (3/10/2022), seluruh ekstrakurikuler diperkenankan kembali untuk melakukan kegaitan seperti biasanya.

Kembudikbudristek buka suara: Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim prihatin atas diskriminasi murid beragama Kristen di SMAN 2 Depok.

Kata dia, Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan penyelengagraan pendidikan secara demokratis, berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Pemerintah daerah, dengan didukung oleh pemerintah pusat, wajib memastikan sekolah untuk memberikan proses pembelajaran yang tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa,” ucapnya, Jumat (7/10/2022), dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek.

Kemendibudristek memprioritaskan perwujudan satuan pendidikan yang aman, nyaman, dan merdeka dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,

Peraturan tersebut mengatur definisi serta langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan/atau antargolongan (SARA) yang terjadi di satuan pendidikan. Pembatasan sarana dalam proses belajar mengajar di sekolah kepada kelompok agama tertentu, termasuk fasilitas ekstrakurikuler, merupakan tindak diskriminasi yang mengakibatkan berkurangnya hak belajar peserta didik.

Kemendikbudristem melalui Inspektorat Jenderal saat ini sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Kata dia, Kemendikbudristek akan terus mendorong penghapusan penghapusan tiga dosa besar pendidikan (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual) melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila.

Nadiem menegaskan, kolaborasi dan sinergi antar pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat merupakan kunci dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan.

“Semuanya harus terlibat dalam upaya mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman serta menjunjung tinggi nilai-nilai inklusivitas dan kebinekaan,” tutur Nadiem.

Isu mencuat: Sebelumnya, viral di media sosial murid-murid SMAN 2 Depok dilarang menggunakan ruang kelas untuk kegiatan rohkris.

“Mereka pakai tangga atau lorong sekolah. Kepola sekolah ancam murid yang berikan keterangan kepada media kan dapat sanksi,” demikian cuit akun Twitter @andreasharsono, yang turut menautkan foto dan link berita liranews.com.

Baca Juga:

Duduk Perkara Isu Diskriminasi Murid Rohani Kristen di SMAN 2 Depok

Kemenko PMK Bongkar Asal Usul Bansos Beras yang Dikubur di Depok

Crane Timpa Rumah di Depok, Bocah Terjepit Tak Bisa Gerak

Share: Geger Isu Diskriminasi di SMAN 2 Depok, Pihak Sekolah Buka Suara