Isu Terkini

Duduk Perkara Isu Diskriminasi Murid Rohani Kristen di SMAN 2 Depok

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Twitter/Andreas Harsono

Viral di media sosial murid-murid SMAN 2 Depok diduga dilarang menggunakan ruang kelas untuk kegiatan Rohani Kristen.

“Mereka pakai tangga atau lorong sekolah. Kepala sekolah ancam murid yang berikan keterangan kepada media kan dapat sanksi,” demikian cuit akun Twitter @andreasharsono, yang turut menautkan foto dan link berita liranews.com.

Menunggu ruangan dibukakan: Kepala SMAN 2 Depok Wawan Ridwan membantah isu tersebut. Ia menegaskan pihaknya tak melakukan diskriminasi terhadap kelompok agama manapun.

“Jadi, foto yang beredar di media bahwa seakan-akan murid sedang duduk di selasar/pelataran/lorong karena tidak diberi ruangan untuk kegiatan, sebetulnya tidak sesuai dengan yang diberitakan. Kejadian yang sebenarnya adalah para siswa sedang menunggu dibukakan pintu oleh office boy yang memegang ruangan pertemuan,” demikian keterangan tertulis ‘klarifikasi tentang pemberitaan masalah diskriminasi di SMAN 2 Depok’.

Sebelum memulai pembelajaran, pada pukul 06.45 WIB, murid SMAN 2 Depok melakukan kegiatan keagamaaan dan penguatan karakter sesuai dengan agamanya masing-masing.

Namun, kegiatan Doa Pagi (Saat Teduh) bagi murid beragama Kristen dipindahkan ke ruang pertemuan lantai 2. Informasi pindahnya ruangan sudah disampaikan pihak Sarpras ke Kepala SMAN 2 Depok, office boy, dan salah satu murid rohkris, pada Kamis (29/9/2022).

“Penjelasan dari Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana (Sarpras), pada hari Kamis 29 September 2022 siang, seragam siswa kelas X datang dan diletakkan di ruang MG (Multi Guna) yang akan dibagikan pada hari Jumat pagi, karena jumlahnya cukup banyak dan butuh diklasifikasikan sesuai kelas siswa menjadi ruang MG kondisinya berantakan,”.

Prihatin: Sementara itu, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan, keprihatinannya atas diskriminasi yang dialami oleh pelajar beragama Kristen di SMAN 2 Depok.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau UU Sisdiknas, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan, serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM), nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

“Satuan pendidikan harus merdeka dari diskriminasi. Sekolah sudah seharusnya menjadi ruang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua peserta didik untuk belajar dan mengembangkan diri, terlepas dari identitas yang melekat pada dirinya,” ucapnya, Jumat (7/10/2022), dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek.

Investigasi: Kemendikbudristem melalui Inspektorat Jenderal saat ini sedang melakukan investigasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengusut kasus yang terjadi di SMAN 2 Depok. Kata dia, Kemendikbudristek akan terus mendorong penghapusan penghapusan tiga dosa besar pendidikan (intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual) melalui kampanye penguatan karakter bertemakan Profil Pelajar Pancasila.

Baca Juga:

Gedung JNE Depok Alami Kebakaran pada Senin 12 September #shorts

Saat Pemkot Depok Ogah Dikaitkan dengan Citayam Fashion Week-SCBD

Spion Dirusak Paspampres, Warga Depok Akui Salah dan Minta Maaf

Share: Duduk Perkara Isu Diskriminasi Murid Rohani Kristen di SMAN 2 Depok