Isu Terkini

Ratusan Triliun Dana Otsus Digelontorkan Selama Era Lukas Enembe, Mahfud: Tapi Rakyatnya Masih Miskin

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md menyebut, pemerintah telah menggelontorkan ratusan triliun rupiah dana otonomi khusus (otsus) ke Papua. Selama kepemimpinan Gubernur Papua Lukas Enembe, Mahfud mencatat pemerintah setidaknya telah mengalirkan dana otsus ke sana sebesar Rp500 triliun.

Rakyat masih miskin: Namun besarnya dana otsus selama kepemimpinan Lukas itu, menurut Mahfud tidak membuat rakyatnya sejahtera. Mahfud mengatakan bahwa rakyat yang diperintah Lukas justru masih banyak yang miskin.

“Semua orang bisa gampang tahu kok, kalau cuman berapa dana yang mengalir ke sana. Tapi di sana rakyatnya itu sepertinya tidak dapat apa-apa, tetap miskin,” ujar Mahfud dalam sebuah video yang diunggah melalui akun Instagram pribadinya, Jumat (23/9/2022) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada Gubernur Papua tersebut untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (26/9/2022).

Dana otsus jumbo: Menurut Mahfud sepanjang kepemimpinan Lukas, rakyat Papua tidak mendapatkan apa pun buah dari dana otsus. Mahfud mencatat, sejak 2001 silam dana otsus yang telah digelontorkan ke Papua menembus angka lebih dari seribu triliun rupiah.

“Pantas kalau rakyat Papua itu marah. Kita yang dimarahin nih pemerintah pusat,” katanya.

Mulanya pengungkapan kasus yang menjerat Lukas terkait dugaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Namun kemudian Lukas diduga korupsi sampai ratusan miliar.

“Untuk dugaan korupsinya sendiri banyak sekali, ada Rp566 miliar, kemudian Rp71 miliar yang sudah kita blokir,” ujar Mahfud, seperti dikutip lewat Antara.

Tak politis: Mahfud memastikan bahwa kasus dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Papua Lukas Enembe murni kasus hukum. Oleh karenanya penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe merupakan perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua dan bukan merupakan kasus politik.

“Saya tegaskan kasus Lukas Enembe itu adalah kasus hukum, bukan kasus politik. Itu adalah perintah undang-undang dan aspirasi masyarakat Papua agar Lukas Enembe diproses hukum,” kata Mahfud.

KPK sendiri telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September 2022. Namun, saat itu Lukas tidak memenuhi panggilan untuk datang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Baca Juga

Share: Ratusan Triliun Dana Otsus Digelontorkan Selama Era Lukas Enembe, Mahfud: Tapi Rakyatnya Masih Miskin