Isu Terkini

Mengenal Satgassus Polri, Organ yang Disinyalir Berhubungan dengan Insiden KM50 dan Judi Online

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya resmi
membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih di dalam institusi
Polri, Kamis (11/8/2022).

Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015 Muhammad Din Syamsuddin
mendukung langkah Listyo Prabowo untuk meruntuhkan struktur Satgassus Polri
itu. Din sendiri mensinyalir bahwa keberadaan Satgassus Polri menjadi super
body dan  rentan terhadap mafia.

Keberadaannya dianggap membahayakan karena dapat menghalangi
penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan).
Menurut Ketua Umum MUI 2015 itu, keberadaan Satgassus berhubungan dengan
pembunuhan anggota Laskar FPI serta praktik judi online.

“Saya sependapat bahwa Satgassus semacam itu harus
dibubarkan karena tidak diperlukan. Dugaan bahwa Satgassus ini berhubungan
dengan kasus pelanggaran hukum seperti pembunuhan anggota Laskar FPI, praktik
judi online, dan pembunuhan Brigadir Joshua itu sungguh menyedihkan. Kalau itu
nanti terbukti maka akan merupakan malapetaka nasional,” ujar Din ketika
dihubungi Asumsi.co, Jumat (12/8/2022).

Diketuai Sambo: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
membubarkan Satgassus ini setelah terkuaknya dalang pembunuhan Brigadir J,
yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo. Sambo tercatat pernah menjabat sebagai Ketua
Satgassus Merah Putih sampai dirinya dimutasi ke jabatan Pati Yanma Polri.

Penunjukan Sambo dalam jabatan Kasatgassus tertuang dalam
Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur
Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kali pertama dibentuk: Satgassus Merah Putih pertama kali
dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019
tertanggal 6 Maret 2019. Organ itu merupakan jabatan nonstuktural di dalam
Korps Bhayangkara.

Fungsi: Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di
antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi
atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgassus
juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika,
tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan,
pembubaran Satgassus lantaran dianggap tidak diperlukan lagi.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus
Polri, sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” kata Dedi di Mako Brimob,
Depok, Kamis (11/8/2022) malam, melansir Antara.

Baca Juga

Share: Mengenal Satgassus Polri, Organ yang Disinyalir Berhubungan dengan Insiden KM50 dan Judi Online