Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto mengungkap, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan PT Istaka Karya (Persero) pailit.
Nasib di PPA: Yudi menerangkan bahwa nasib perseroan selanjutnya berada di tangan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). PPA merupakan BUMN spesialis mengurusi perusahaan pelat merah yang tengah bermasalah.
“Betul Istaka telah diputus pailit oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakpus” ujar Yudi ketika dihubungi Asumsi.co, Senin (18/7/2022).
“Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah-langkah selanjutnya mohon menghubungi Corsec PPA dan PIC Istaka dari PPA ya,” sambungnya.
Bubar: Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PPA (Persero) Agus Widjaja menyatakan nasib Istaka pascapailit maka akan dibubarkan.
“Kalau pailit ujungnya dibubarkan,” ujarnya kepada Asumsi.co.
Masuk list bermasalah: Sebelum resmi dinyatakan pailit, Menteri BUMN Erick Thohir sempat memasukkan Istaka Karya ke dalam daftar perusahaan yang mau dibubarkan.
Menjalang akhir tahun lalu, Erick Thohir mengungkapkan setidaknya ada delapan perusahaan pelat merah yang masuk bidikannya untuk dibubarkan, seperti PT Industri Gelas (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT PLN Batubara.
Hal itu terjadi lantaran kedelapan perusahaan pelat merah ini sudah lama tidak beroperasi.
Sempat terhenti: Berdasarkan laporan PT PPA, pada 2013 operasional perusahaan sempat berhenti. Perusahaan itu juga dalam proses menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan.
PPA masuk ke Istaka Karya untuk restrukturisasi dan revitalisasi perusahaan sejak 2013 hingga 2017. Selama periode itu, PPA mendanai proyek-proyek yang diperoleh Istaka atau proyek yang sudah terkontrak dan layak dibiayai.
Istaka Karya merupakan BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini sempat menyandang nama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI). PT ICCI merupakan suatu konsorsium yang beranggotakan 18 perusahaan konstruksi Indonesia.
Seiring berjalannya waktu, perusahaan lalu berganti nama menjadi PT Istaka Karya (Persero) yang menangani proyek-proyek di beberapa daerah, terutama proyek pemerintah. Beberapa proyek yang sempat digarap antara lain reklamasi Bitung Manado, Plaza Batamindo, hingga kereta bandara YIA. Istaka juga dikenal dengan beberapa proyek fly over di beberapa daerah.
Perusahaan ini masuk dalam daftar BUMN ‘hantu’. Sebab, operasional perusahaan tercatat terus merugi. Bahkan, beban utang lebih tinggi daripada aset.
Baca Juga:
Konsumsi Gizi Seimbang Penting Untuk Jaga Kesehatan Kulit
Menakar Nasib Indonesia di Musim Resesi
BNPT Pastikan ACT Tak Masuk Daftar Organisasi Terduga Teroris