Isu Terkini

BNPT Pastikan ACT Tak Masuk Daftar Organisasi Terduga Teroris

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/Laman ACT

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT). 

Didalami: Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Ahmad Nurwakhid mengatakan, pihaknya membutuhkan pendalaman lebih lanjut guna menentukan konstruksi hukum terkait temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai aliran dana ACT yang mencurigakan. 

“BNPT dan Densus 88 bekerja dengan mendasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tindak pidana terorisme. Saat ini memang ACT belum masuk dalam Daftar Terduga Terorisme atau Organisasi Terorisme (DTTOT) sehingga membutuhkan pendalaman dan koordinasi dengan stakeholder terkait dalam menentukan konstruksi hukumnya,” jelas Nurwakhid ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (6/7/2022). 

Data intelijen: Nurwakhid menerangkan, pada prinsipnya data yang disampaikan PPATK kepada BNPT dan Densus 88 tentang kasus ACT merupakan data intelijen terkait transaksi yang mencurigakan sehingga memerlukan kajian dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan keterkaitan dengan pendanaan terorisme.

Jika terbukti: Jika aktivitas aliran dana yang mencurigakan tersebut terbukti mengarah pada pendanaan terorisme, kata Nurwakhid, Densus 88 Anti Teror Polri tentu akan melakukan upaya hukum. Kalau tidak, maka dikoordinasikan aparat penegak hukum terkait tindak pidana lainnya. 

Nurwakhid mengingatkan bahwa dalam konstruksi hukum untuk menentukan individu dan lembaga bisa dikenakan pasal tindak pidana jika memenuhi salah satu dari lima indikator : 1) pelaku langsung, 2) yang menyuruh melakukan, 3) ikut serta melakukan, 4) membantu untuk melakukan dan 5) mendanai. 

Imbauan: Karena itu, belajar dari kasus ACT ini, BNPT mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan donasi, infak dan sedekah kepada lembaga yang resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah. 

“Termasuk dalam penggalangan dana kemanusiaan untuk luar negeri, masyarakat juga mesti hati-hati dengan menyalurkan pada lembaga resmi atau melalui kementerian luar negeri agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pendanaan terorisme,” imbaunya. 

Nurwakhid juga mengimbau perusahaan BUMN atau swasta untuk berhati-hati agar dalam penyaluran dana CSR. Dia minta supaya mereka melakukan koordinasi dan konsultasi dengan BNPT terlebih dahulu. 

“Hal ini penting agar penyaluran dana untuk kepentingan kemanusiaan yang dilakukan individu ataupun lembaga tepat sasaran dan terhindar dari kategori ikut dalam mendanai tindak pidana terorisme,” pungkasnya. 

PPATK mengaku menemukan indikasi adanya penyalahgunaan dana donasi ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang. PPATK menyerahkan hasil analisis itu ke Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). 

Baca Juga:

Nasib Izin ACT di Tangan Kemensos 

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT 

PPATK Jelaskan Aliran Dana ACT

Share: BNPT Pastikan ACT Tak Masuk Daftar Organisasi Terduga Teroris