Isu Terkini

Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Antara/Laman ACT

Kementerian Sosial akhirnya mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Kemensos melihat adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.

Pencabutan: Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi (5/7/2022). 

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, Rabu (6/7/2022). 

Pada hari Selasa (5/7/2022) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. 

Aturan sumbangan: Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebut batas pemotongan uang untuk pembiayaan usaha. 

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan,” ujar Muhadjir.

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. 

Comot 13,7 persen: Sebelumnya, Ibnu Khajar mengatakan organisasi filantropinya mencomot 13,7% dari dana yang berhasil dihimpun. Sebab, berdasarkan syariat, lembaga zakat diizinkan mengambil seperdelapan atau 12,5 % untuk operasional. 

“Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah dan ada kerja sama dengan amal zakat,” ucapnya, Selasa (6/7/2022), dilansir dari Antara. 

Menurut Ibnu, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. Ia mengklaim, ACT telah berbenah yang ditandai pergantian pimpinan.

Baca Juga:

Klarifikasi ACT soal Polemik Aksi Cepat Tilep 

Alasan ACT Beli Mobil Mewah: Jemput Tamu-Terobos Medan Bencana 

ACT Akui Comot 13,7% Dana Sumbangan Umat

Share: Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT