Isu Terkini

Nasib Izin ACT di Tangan Kemensos

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Laman ACT

Kementerian Sosial (Kemensos) akan memanggil pimpinan lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat.

“Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal (Irjen) untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola,” ujar Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022). 

Kewenangan pemeriksaan: Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b. 

Jika ditemukan indikasi-indikasi tersebut, Kemensos memiliki kewenangan membekukan sementara izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari ACT sampai proses ini tuntas.

Wewenang cabut izin: Merujuk Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Sosial (Permensos) 8/2021, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan. 

“Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan — seperti yang diberitakan tentang tindakan – tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos 8/2021, menolak permohonan izin PUB tersebut,” ucapnya. 

Investigasi majalah Tempo: Diketahui, #AksiCepatTilep dan #JanganPercayaACT viral di Twitter setelah majalah Tempo melaporkan kas ACT digunakan untuk membayar gaji tinggi dan fasilitas mewah para petingginya.

Majalah Tempo menyebut, Pendiri dan mantan Presiden ACT, Ahyudin menerima gaji sebesar Rp 250 juta per bulan. Kemudian, pejabat Senior Vice President menerima Rp 200 juta, Vice President dibayar Rp 80 juta, dan Direktur Eksekutif mendapat Rp 50 juta. Tempo mengibaratkan gaji para pejabat ACT ibarat bumi dengan langit jika disandingkan dengan lembaga amal sejenis. 

Para petinggi yayasan ini juga menerima fasilitas kendaraan dinas menengah ke atas seperti Toyota Alphard, Honda CR-V, dan Mitsubishi Pajero Sport. Ahyudin juga secara leluasa memakai dana organisasi untuk membayar uang muka rumah dan pembelian furnitur buat istrinya. 

Dana umat hilang: Hasil investigasi Tempo juga mengungkap terdapat dana yang hilang akibat beberapa hal, salah satunya pembelian domba fiktif yang diperkirakan mencapai Rp 6,5 miliar. Kerugian itu belum termasuk duit yang hilang untuk pembelian pakan ternak dan penggemukan. 

 Baca Juga:

Klarifikasi ACT soal Polemik Aksi Cepat Tilep 

Densus 88 Dalami Temuan PPATK soal Aliran Uang ACT 

ACT Akui Comot 13,7% Dana Sumbangan Umat   

Share: Nasib Izin ACT di Tangan Kemensos