Keuangan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diresmikan Besok, JHT Berpotensi Tak Dicabut

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bakal diresmikan pada Selasa besok (22/2/2022). 

Dengan demikian, aturan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT) berpotensi dipertahankan meski menuai kritik dari banyak pihak.

JKP Diresmikan: Presiden Joko Widodo disebut bakal meresmikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

Hal itu disampaikan juru bicara wapres, Masduki Baidlowi. 

“Besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden,” kata Masduki,” mengutip Antara. 

Tentang JKP: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Berupa skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Iuran JKP mendapat subsidi dari Pemerintah. 

“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP,” kata Masduki. 

Dibantu 6 Bulan: Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan JKP berupa uang santunan selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk pegawai. 

Dengan adanya JKP, pegawai tidak bisa lagi mencairkan jaminan hari tua (JHT) ketika dipecat atau keluar dari pekerjaan yang lama. Harus menunggu hingga berusia 56 tahun.

Nasib JHT: Diketahui, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tentang Jaminan Hari Tua. Kini hanya bisa diambil jika pegawai sudah berusia 56 tahun. 

Berbeda dari aturan sebelumnya ketika jaminan hari tua bisa dicairkan usai dipecat atau keluar dari pekerjaan yang lama. Tanpa menunggu hingga berusia 56 tahun. 

Kritik mengalir dari berbagai pihak. Buruh pun sudah dan akan terus berunjuk rasa mendesak aturan itu dicabut. 

Namun, pemerintah tetap bersikukuh bahwa JHT memang untuk jangka panjang. Pegawai yang dipecat atau berhenti dari pekerjaan lama akan diberi JKP, bukan JHT lagi. (alg)

Baca juga:

Menaker Jelaskan Alasan Buat Aturan Baru Jaminan Hari Tua

Jaminan Hari Tua Kini Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun

Puan Minta Menaker Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Share: Jaminan Kehilangan Pekerjaan Diresmikan Besok, JHT Berpotensi Tak Dicabut