Keuangan

Menaker Jelaskan Alasan Buat Aturan Baru Jaminan Hari Tua

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasannya mengeluarkan peraturan baru tentang pengambilan jaminan hari tua (JHT). 

Dia menjelaskan jaminan hari tua memang dikonsep untuk kepentingan jangka panjang masyarakat. Mengenai jangka pendek, ada jaminan lain yang disediakan pemerintah. 

Kepentingan jangka panjang: Ida menjelaskan bahwa jaminan hari tua dibuat demi menyiapkan para pekerja ketika menghadapi usia pensiun. 

“Sesuai namanya Program JHT adalah merupakan usaha kita semua untuk menyiapkan agar para pekerja kita di hari tuanya, di saat sudah tidak bekerja, mereka masih dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik,” ujar Ida mengutip Antara. 

Jaminan jangka pendek: Ida mengatakan para pegawai yang kena PHK atau mengundurkan diri dari pekerjaan, tetap bisa memperoleh uang jaminan. Tetpai bukan jaminan hari tua seperti sebelumnya. 

Uang jaminan yang dimaksud adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa santunan unag selama 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

JHT Tak Harus 56 Tahun: Ida juga mengatakan bahwa jaminan hari tua (JHT) bisa diambil dalam keadaan tertentu jika pegawai belum mencapai usia 56 tahun. 

Klaim dapat dilakukan ketika peserta telah mengikuti Program JHT minimal 10 tahun dengan besaran yang dapat diambil sebesar 30 persen untuk pemilikan rumah. 

Bisa pula diambil sebesar 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Sisa manfaat JHT yang belum diambil dapat dilakukan pada usia 56 tahun. 

“Sejak awal memang Program JHT ini dipersiapkan untuk kepentingan jangka panjang,” kata Ida. 

Tentang Peraturan Baru: Peraturan baru yang menjadi polemik saat ini adalah Permenaker Nomor 2 tahun 2022. 

Poin yang disorot dalam peraturan itu adalah mengenai pegawai yang baru bisa mencairkan jaminan hari tua di usia 56 tahun. 

Tak seperti peraturan sebelumnya yang mana pegawai bisa mencairkan ketika terkena PHK atau keluar dari pekerjaan yang lama. (alg)

Baca juga:

Jaminan Hari Tua Kini Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun 

Asosiasi Pekerja Duga BPJS Tak Mampu Bayar Jaminan Hari Tua Pegawai 

Puan Minta Menaker Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Share: Menaker Jelaskan Alasan Buat Aturan Baru Jaminan Hari Tua