Keuangan

Asosiasi Pekerja Duga BPJS Tak Mampu Bayar Jaminan Hari Tua Pegawai

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia menduga BPJS Ketenagakerjaan memiliki masalah dalam mengelola dana nasabah sehingga terbit peraturan baru tentang pengambilan jaminan hari tua. 

Diduga tak mampu bayar: Aspek Indonesia menduga peraturan baru yang mengatur jaminan hari tua hanya bisa diambil saat pegawai berusia 56 tahun karena ada masalah di tubuh BPJS Ketenagakerjaan. 

Menurut Sekjen Aspek Indonesia, Sabda Pranawa Wati, BPJS Ketenagakerjaan diduga tak mampu membayar dana nasabah jika peraturan yang lama masih berlaku.

Dalam peraturan yang lama, jaminan hari tua bisa diambil pegawai ketika meninggalkan pekerjaannya yang lama. Tak harus di usia 56 tahun. 

“Ada kemungkinan BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki dana yang cukup dari pengembangan dana peserta, sehingga berpotensi gagal bayar terhadap hak-hak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sabda lewat siaran pers. 

Pencairan terbanyak: Berdasarkan data BPJamsostek yang dipaparkan Sabda, sebagian besar pencairan jaminan hari tua dilakukan oleh pegawai yang mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama, yakni 55 persen. 

Pegawai yang mencairkan jaminan hari tua karena kena PHK ada 36 persen, sementara mereka yang mencairkan di usia pensiun hanya 3 persen. 

“Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terkesan panik, sehingga memaksakan perubahan regulasi terkait dengan syarat usia 56 tahun untuk klaim JHT,” kata Sabda. 

“Hal ini karena jumlah kasus dan pembayaran klaim JHT terbanyak berdasarkan kategori sebab klaim didominasi karena mengundurkan diri (55%) dan pemutusan hubungan kerja,” tambahnya. 

Persulit hidup rakyat: Sabda mengatakan bahwa peraturan baru yang dibuat Menteri Ketenagakerjaan mempersulit warga di tengah pandemi Covid-19.

Sabda mengatakan bahwa jaminan hari tua yang bisa dicairkan itu bisa menjadi modal warga untuk modal usaha. 

“Di tengah sulitnya mendapatkan pekerjaan baru, seharusnya dana JHT bisa dipergunakan untuk modal usaha oleh pekerja yang mengundurkan diri atau terkena PHK! Bukan ditahan oleh Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sabda. (alg)

Baca juga:

DPR: Kalau JHT Cair di Usia Pensiun, Jaring Pengaman Korban PHK Tidak Ada 

Petisi Penolakan Aturan Baru JHT Akibat Kurangnya Sosialisasi Pemerintah 

Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Kemenaker Bakal Dialog dengan Serikat Buruh

Share: Asosiasi Pekerja Duga BPJS Tak Mampu Bayar Jaminan Hari Tua Pegawai