Isu Terkini

Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Kemenaker Bakal Dialog dengan Serikat Buruh

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal
aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa diambil pekerja pada
usia 56 tahun, hingga memicu polemik di tengah masyarakat.

Kepala Biro Humas Kemenaker RI, Chairul Fadhly Harahap,
menegaskan, JHT merupakan program pelindungan sosial jangka panjang yang
penting bagi para pekerja.

Perlindungan Masa Tua: Chairul menjelaskan, dana dari
akumulasi iuran wajib peserta program JHT serta hasil pengembangannya disiapkan
untuk pelindungan pekerja pada masa tua.

“Menurut ketentuan, dana JHT diberikan kepada pekerja
saat mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total atau meninggal dunia.
Sementara berdasarkan peraturan pemerintah, pekerja memasuki masa pensiun pada
usia 56 tahun,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022).

Adapun menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), peserta yang membutuhkan dapat
mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT pada jangka waktu tertentu.

Skema Pencairan: Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, dananya memang akan
dibayarkan penuh setelah pekerja memasuki masa pensiun, atau meninggal dunia,
atau mengalami cacat total tetap.

Namun pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan
apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

“Dalam hal ini, menurut ketentuan peserta program
jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau
10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan
pensiun,” terangnya.

Chairul menegaskan, skema ini untuk memberikan pelindungan
agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya.

“Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka
tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai,” ujarnya.

Dialog dan Sosialisasi: Kemenaker, lanjut Chairul,
menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Dirinya mengamati, peraturan itu menimbulkan pro dan kontra
di tengah masyarakat. Maka, Kemenaker RI berencana melakukan dialog bersama
serikat buruh dan pekerja untuk membahasnya bersama.

“Serta menyosialisasikan peraturan tersebut ke serikat
pekerja dan pemangku kepentingan terkait,” ucapnya.

Jaminan Sosial Lain: Chairul memastikan, selain program JHT,
pemerintah telah menjalankan program jaminan sosial lainnya untuk para buruh
dan pekerja. Sehingga, mereka tak perlu khawatir akan merasa sengsara hidupnya.

“Seperti program jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, dan jaminan kehilangan pekerjaan
guna memberikan pelindungan kepada pekerja,” tandasnya.

Baca Juga

Share: Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Kemenaker Bakal Dialog dengan Serikat Buruh