Isu Terkini

JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI: Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/ama/aa

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras
aturan baru pencarian jaminan hari tua (JHT) hanya bisa diambil di usia 56
tahun yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Menindas Kaum Buruh: Menyoroti aturan itu, Presiden KSPI
Said Iqbal menilai pemerintah tak bosan-bosan menindas kaum buruh. Menurutnya,
apabila para buruh yang di PHK berumur 30 tahun maka JHT baru bisa diambil 26 tahun kemudian, atau di usia 56 tahun.

“Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh.
Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam
upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa
bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” Ujar Said Iqbal
melalui siaran pers yang diterima Asumsi.co, Sabtu (12/2/2022).

Dalam hal ini, Said Iqbal memberi contoh terbitnya PP
36/2021 yang membuat upah buruh di sejumlah daerah tidak naik. Bahkan
lanjutnya, kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil
dibandingkan biaya ke toilet umum.

“Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke
toilet saja besarnya Rp 2000,” lanjutnya.

Melawan Putusan MK: Said Iqbal menilai sikap pemerintah yang
melawan putusan Mahkamah Konstitusi adalah pangkal dari semuanya. Pernyataan
itu muncul lantara UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat
oleh MK.

KSPI dengan tegas mendesar Menaker segera mencabut
Permenaker No 2 tahun 2022. Hal itu diperlukan karena Presiden Jokowi
memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat
diambil olehyang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah
satu bulan di PHK, seperti dalam aturan sebelumnya.

“Dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu
puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal, buruh tersebut sudah tidak
lagi memiliki pendapatan dan aturan ini sangat kejam bagi buruh dan
keluarganya” ungkapnya. 

Unjuk Rasa: Akibat aturan baru ini, KSPI dan Partai Buruh
berencana untuk melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemnaker dalam waktu dekat.
Namun, Said belum merinci kapan aksi ini akan digelar dan melibatkan seberapa
banyak massa buruh.

Baca Juga

Share: JHT Cair Pada Usia 56 Tahun, KSPI: Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh