Keuangan

15 Ribu Orang Tolak Aturan Jaminan Hari Tua Baru di Petisi Online

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Sebanyak 15 ribu orang menandatangani petisi online menolak peraturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Peraturan baru yang dimaksud tentang mekansime pengambilan jaminan hari tua yang hanya bisa dilakukan ketika pegawai berusia 56 tahun. 

Petisi online: Dalam situs change.org hingga pukul 20.09 WIB, Jumat (11/2/2022), sudah ada 15.164 orang yang menandatangani petisi. Jumlahnya bisa terus bertambah lantaran petisi belum ditutup. 

Petisi yang dimaksud bertajuk Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cari sebelum 56 tahun. Digagas oleh warga bernama Suhari Ete. 

“Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun,” tulis Suhari dalam petisi.

“Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” tambahnya. 

Aturan baru JHT: Ketentuan baru tentang mekanisme pengambilan jaminan hari tua diatur dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. 

Aturan baru itu hanya membolehkan pegawai mengambil jaminan hari tua jika telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total dan meninggal dunia.

Berbeda dari Sebelumnya: Jaminan hari tua merupakan uang yang diambil dari gaji pegawai setiap bulan. 

Di aturan sebelumnya, yakni Permenaker No. 19 tahun 2015, Jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai ketika mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. Tak harus berusia 56 tahun terlebih dahulu. 

Di peraturan yang lama, jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai dengan masa tunggu 1 bulan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. (alg)

Baca juga:

Jaminan Hari Tua Kini Hanya Bisa Diambil di Usia 56 Tahun

Ridwan Kamil Kritik Rp2 T untuk Bangun Istana Negara di Ibu Kota Baru 

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: 15 Ribu Orang Tolak Aturan Jaminan Hari Tua Baru di Petisi Online