Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru tentang pencarian jaminan hari tua (JHT) hanya bisa diambil di usia 56 tahun.
Tidak seperti sebelumnya yang bisa diambil kapanpun ketika pegawai mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama.
Aturan baru JHT: Ketentuan baru tentang mekanisme pengambilan jaminan hari tua diatur dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan baru itu hanya membolehkan pegawai mengambil jaminan hari tua jika telah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat total dan meninggal dunia.
Berbeda dari Sebelumnya: Di aturan sebelumnya, yakni Permenaker No. 19 tahun 2015, Jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai ketika mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama. Tak harus berusia 56 tahun terlebih dahulu.
Di peraturan yang lama, jaminan hari tua bisa diambil setiap pegawai dengan masa tunggu 1 bulan setelah mengundurkan diri dari pekerjaan yang lama.
Jaminan hari tua merupakan uang yang diambil dari gaji pegawai setiap bulan.
Baca juga:
Ridwan Kamil Kritik Rp2 T untuk Bangun Istana Negara di Ibu Kota Baru
Cadangan Migas Baru Ditemukan di Natuna
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat