Keuangan

Puan Minta Menaker Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk meninjau ulang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi masyarakat.

Seperti diketahui, sebelumnya Kemenaker menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang salah satunya mengatur JHT baru bisa dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun atau 56 tahun.

Hak pekerja: Puan menyoroti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat banyak penolakan.

“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari Pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (14/2/2022).

Kurang sosialisasi: Dalam beleid itu, klaim JHT baru bisa dilakukan 100 persen saat pekerja berada pada usia masa pensiun, yaitu 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia (kepada ahli waris).

Puan menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun.

“Kebijakan itu sesuai dengan peruntukan JHT. Namun, kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat, khususnya para pekerja,” kata Puan.

Situasi COVID-19: Puan juga menyoroti aturan itu dikeluarkan dalam kondisi pandemi COVID-19, dimana tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan atau bahkan terpaksa keluar dari tempatnya bekerja.

“Banyak pekerja yang mengharapkan dana tersebut sebagai modal usaha, atau mungkin untuk bertahan hidup dari beratnya kondisi ekonomi saat ini. Sekali lagi, JHT adalah hak pekerja,” katanya menandaskan.

JKP bukan solusi: Sekadar informasi, pekerja yang terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) juga bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), hal tersebut dianggap tidak cukup. Walau begitu, Puan menilai JKP bukan solusi cepat bagi pekerja yang mengalami kesulitan ekonomi.

Pasalnya, salah satu kriteria bagi penerima manfaat JKP adalah dengan membayar iuran program JKP 6 bulan berturut-turut selama 12 bulan dalam 24 bulan saat masih bekerja. Belum lagi dana yang diterima pun tidak bisa langsung seperti layaknya JHT.

“Program JKP sendiri baru mau akan diluncurkan akhir bulan ini. Untuk bisa memanfaatkannya, pekerja yang di-PHK harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang prosesnya tidak sebentar. Lantas bagaimana dengan pekerja yang kemudian mengalami PHK untuk 24 bulan ke depan dan membutuhkan dana? Mereka tidak bisa langsung menerima manfaat JKP, tetapi juga tidak bisa mencairkan JHT,” ucap Puan menjelaskan.

Minta DPR dilibatkan: Puan juga mengingatkan Pemerintah untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT. Termasuk perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.

“Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” ucap Puan.

Baca Juga:

Asosiasi Pekerja Duga BPJS Tak Mampu Bayar Jaminan Hari Tua Pegawai

Polemik JHT Cair Usia 56 Tahun, Kemenaker Bakal Dialog dengan Serikat Buruh

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Puan Minta Menaker Tinjau Ulang Aturan Pencairan JHT