Hukum

Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di RS Banjarmasin

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Unsplash/Jonathan Borba/Ilustrasi Bayi

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyelidiki dugaan malapraktik persalinan yang dilakukan tenaga kesehatan di salah satu rumah sakit daerah itu hingga menyebabkan bayi meninggal dunia.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di Banjarmasin, mengatakan atas kelalaian tenaga kesehatan saat proses persalinan, menyebabkan kepala bayi putus dan tertinggal di dalam rahim sang ibu berinisial MS (38).

“Posisi bayi sudah sungsang atau terputar, namun tenaga kesehatan tetap melakukan proses persalinan normal. Kami sudah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan dugaan malapraktik itu terjadi di salah satu rumah sakit daerah di Kota Banjarmasin pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.

“Kejadian ini dilaporkan ada jeda waktunya karena saat itu kondisi sang ibu mengalami infeksi, sehingga harus menjalani perawatan terlebih dahulu,” ujar dia, dikutip dari ANTARA.

Hingga akhirnya, kata Thomas, laporan kepolisian diterima pada Jumat (19/4/2024) setelah keluarga korban mendatangi Polresta Banjarmasin untuk memberikan beberapa keterangan guna ditindaklanjuti penyelidikan.

Dia mengungkapkan hingga hari ini, pihaknya telah memeriksa empat saksi dari pihak keluarga korban dan beberapa saksi lain.

Selain itu, kata dia, pihak kepolisian sedang menghimpun beberapa keterangan dan alat bukti dari tenaga kesehatan yang ada di rumah sakit terkait.

“Belum ada tersangka, tetapi proses penyelidikan masih berjalan intens agar kasus ini segera terungkap,” tutur Thomas.

Share: Polisi Selidiki Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Putus Saat Persalinan di RS Banjarmasin