Pembacaan vonis terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin yang sejatinya dibacakan pada Senin (14/2/2022) ditunda setelah ketua majelis hakim terpapar COVID-19.
Hal ini dikonfirmasi oleh anggota majelis hakim Fazhal Hendri. Dirinya mengatakan Ketua majelis hakim dalam perkara Azis, Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat serta hakim ad hoc Zaini Bashir diduga terpapar COVID-19.
“Rencana kami hari ini. Akan tetapi, ketua majelisnya pulang ke Makassar, di sana terpapar. Jadi sakit, ini baru saya konfirmasi juga hakim ad hoc Pak Zaini Bashir juga sakit sudah 2 hari,” kata Fazhal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/2/2022) dikutip dari Antara.
Ditunda Kamis: Fazhal mengatakan pembacaan vonis dijadwalkan pada hari Kamis (17/2/2022). Dirinya berharap kedua hakim tersebut bisa segera pulih dari COVID-19.
“Saya diinformasikan dan supaya menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) beliau bahwa ketua majelis hakim sekaligus Ketua PN Muhammad Damis supaya persidangan ini ditunda. Ya, mudah-mudahan bisa berjalan. Bisa sehat semualah, mudah-mudahan,” ucap Fazhal.
Kondisi hakim: Fazhal menjelaskan, ketua majelis juga sudah menjalani isolasi mandiri.
“Kalau ketua majelis sudah sehat, Pak Damis masa isolasi sudah selesai, tinggal terbang ke sini. Jadi, terdakwa para JPU dan PH jaga kesehatan Pak, mudah-mudahan tidak ada yang sakit,” ujar hakim Fazhal.
Respon Azis Syamsuddin: Terkait penundaan tersebut, Azis Syamsuddin pun tidak banyak perpendapat.
“Selamat hari kasih sayang. Selamat hari kasih sayang saja,” ucap Azis singkat seusai sidang.
Dituntut 4 tahun 2 bulan: Sekadar informasi, Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara terkait suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Azis juga didenda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai Azis terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan US$36 ribu sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar.
Awal mula kasus: Kasus ini bermula saat KPK melakukan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019. KPK menemukan dugaan keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.
Setelah itu, Azis berusaha agar dirinya dan Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Robin dan advokat Maskur Husain menyampaikan kesediaannya untuk membantu dengan imbalan uang sejumlah Rp4 miliar, dengan rincian masing-masing Rp2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp300 juta. Azis menyetujuinya.
Transfer bertahap: Dalam kasus ini, uang muka diberikan Azis kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain dengan pembagian Stepanus Robin menerima sejumlah Rp100 juta dan Maskur Husain menerima Rp200 juta. Berikutnya Uang ditransfer dari rekening BCA milik Azis secara bertahap sebanyak empat kali masing-masing sejumlah Rp50 juta, yaitu pada tanggal 2, 3, 4, dan 5 Agustus 2020.
Pada tanggal 5 Agustus 2020, Azis juga memberikan uang secara tunai sejumlah US$100.000 dolar kepada Stepanus Robin di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Jakarta Selatan. Tak hanya itu, pada Agustus 2020 sampai Maret 2021, Azis juga beberapa kali memberikan uang kepada Stepanus Robin dan Maskur Husain yang jumlah keseluruhannya adalah SGD171.900.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman Penjara 4 Tahun 2 Bulan
KPK Buka Opsi Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat